Diinterupsi Pendukung Terdakwa Kasus BBM, Ketua Majelis Hakim Berang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-02-2016 | 12:12 WIB
palu_hakim.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim Jupriyadi berang setelah dirinya diinterupsi oleh pendukung terdakwa Solihin saat memimpin sidang kasus penimbunan BBM di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (10/2/2016) kemarin.

"Ada apa, Anda ini siapa..? Keluar..!," ujar Jupriyadi dengan tegas. 

Awalnya, proses sidang lanjutan kasus dugaan penimbunan BBM dengan terdakwa Solihin itu dengan agenda pemeriksaan saksi berjalan lancar. Terdakwa Zamri yang diperiksa sebagai saksi terhadap Terdakwa Solihin, mengatakan kalau dirinya yang memiliki pangkalan penjualan BBM jenis solar, saat itu kekurangan minyak untuk disalurkan ke proyek pembangunan gedung oleh kontraktor CV Judhi Sakti Eng (JSE) di kawasan Pertamina Tanjunguban. 

Zamri minta tolong pada Solikin untuk dipinjami solar sebanyak 13 jerigen, untuk dikirimkan ke proyek tersebut. Dengan alasan meminjam, Solihin yang juga penampung minyak untuk BBM pembangkit genset listrik penerangan Kampung BCI Seiharapan Lobam, akhirnya memberikan 13 jerigen solar yang di‎tampung di Kampung BCI Lobam.

Solihin mengaku minyak BBM untuk penerangan genset warga Lobam itu diambil dan ditampung, dari oknum TNI-AL di Tanjunguban. BBM yang ditampung tersebut, dikatakanya bukan untuk dijual, tetapi hanya untuk dipakai sendiri yakni untuk menghidupkan genset bagi penerangan masyarakat. 

"Memang minyak BBM itu, saya tampung dari sejumlah orang termasuk dari TNI-AL, tapi bukan untuk kami jual, saya beri dia karena mau minjam," kata Solihin kepada wartawan. 

Atas dasar itu, puluhan warga Kampung BCI Lobam termasuk salah seorang warga yang menginterupsi sidang Solikin, mendatangi PN Tanjungpinang untuk menyaksikan proses persidangannya.

"Kami mau memberikan pernyataan, kalau Bapak ini tidak tepat dijadikan tersangka, karena minyak yang dikatakan ditampungnya itu, adalah untuk kami pakai sendiri menghidupkan genset untuk penerangan rumah di Kampung BCI Lobam," ujar Samosir, Ketua RT di Kampung BCI Lobam. 

Selain Samosir, puluhan warga di Kampung BCI Lobam, juga mengatakan bersedia untuk memberikan keterangan pada majelis Hakim. "Kami semua mau memberikan keterangan, tapi hakimnya sudah marah-marah," sebut warga lainnya. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkapan dilakukan oleh aparat Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Bintan terhadap Zamri alias Amri (44) pemilik pangkalan dan penjual BBM solar ke CV JSE yang mengerjakan proyek pembangunan gedung di Komplek Pertamina Tanjunguban. 

Zamri tertangkap tangan oleh saat mengangkut dan menjual solar tersebut. Namun anehnya, CV JSE yang merupakan kontraktor pelaksana pembangunan yang diduga menggunakan BBM ilegal itu, bosnya hingga saat ini masih bebas melenggang dan tidak ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Editor: Dodo