Hasil Jambret Dihabiskan Beli Tuak di Lokalisasi Km 15 Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 11-02-2016 | 09:02 WIB
ilustrasi jambet.jpg
ilustrasi jambret (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Iwan, satu dari dua tersangka penjambretan yang berhasil diamankan Satreskrim Polres Tanjungpinang mengaku, uang hasil jarahannya itu dihabiskan untuk membeli tuak (minuman tradisional-red) di kawasan lokalisasi Km 15, Tanjungpinang.

"Dari hasil menjambret terakhir di Jalan Rawasari, selain mendapat Hand Phone Oppo R7 dan Samsung Duos, ada juga uang di dalam dompet, tas pemilik itu sebesar Rp350 ribu. Itu kami habiskan beli tuak di lokasi Km 15," ujar Iwan kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/2/2016) di ruang Satreskrim Polres Tanjungpinang.

Dia mengaku hanya ikut-ikutan dengan residivis tersangka Daniel. Sehingga ia merasa menyesal, karena perbuatannya itu, dirinya harus berurusan dengan Polisi.

Awalnya, niat untuk melakukan penjambretan itu tidak ada dibenaknya. Namun karena hasutan Daniel, yang saat melintas dan melihat tas korban tergantung di cantolan dasbord bawah motor, membuat dirinya nekat.

"Saat melihat tas cewek itu tergantung, Daniel bilang ke saya, berani tak kau ambil tas di motor cewek itu. Saya bilang berani. Ya udah, kita ikuti dia, terus kau ambil dompetnya itu," ujarnya menirukan bisikan maut Daniel.

Sebelumnya, dua pelaku jambret, Daniel dan Iwan diamanakan Satreskrim Polres Tanjungpinang di Jalan Sei Serai, Simpang Dompak, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Sekitar pukul 18.00 WIB, Selasa (9/2/2016).

Bahkan karena mekat kabur saat ditangkap, tersangka Daniel terpaksa dihadiahi timah panas oleh tim buser Satreskrim Polres Tanjungpinang tersebut.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Andre Kurniawan mengatakan, tersangka Daniel yang merupakan resedivis dan rekannya Iwan, ditangkap setelah sebelumnya melakukan aksi penjambretan pada salah seorang korban wanita di Jalan Rawasari Tanjungpinang.

Sejumlah barang berharga yang ditaruh didalam tas berupa, Hand Phone Oppo R7 dan Samsung Duos berhasil digondol kedua pelaku.

"Dari pengakuan tersangka, keduanya baru melakukan aksinya di Jalan Rawasari. Tapi nanti akan di cek kembali dengan data yang ada, untuk mengetahui berapa kali mereka melakukan aksinya," pungkas Andri

Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP. Dan guna proses hukum lebih lanjut, tersangka Iwan dijebloskan ke dalam Sel Polres, sedangkan Resedivis Daniel terpaksa dilarikan ke RSUD guna mengeluarkan timah panas dari kakinya.


Editor : Udin