Korupsi Pengadaan Lahan USB Tanjungpinang

Hakim MA 'Bonus' Vonis Mantan Kepala BPN Tanjungpinang Jadi 5 Tahun
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 10-02-2016 | 12:12 WIB
ketok_palu.jpg

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Mahkamah Agung RI memberikan 'bonus' 5 tahun hukuman penjara kepada mantan Kepala BPN Tanjungpinang, Yusrizal, terdakwa dalam korupsi pengadaan lahan pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Tanjungpinang 2009 --yang merugikan negara Rp1,2 miliar. 

Putusan dijatuhkan Majelis Hakim MA, yang diketuai Hakim Agung Artidjo Alkostar SH, atas kasasi Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan 1 tahun oleh Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan dikuatkan Pengadilan Tinggi Riau.

Petikan putusan kasasi Hakim MA ini diterima Panitera Pidana Khusus Pengadilan Tipikor Tanjungpinang dan telah disampaikan pada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang.

Dalam putusannya, Majelis Hakim Kasasi MA, menyatakan Yusrizal terbukti secara sah dan meyakinkan, secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi‎ sebagaimana dakwaan Primer Jaksa Penuntut Umum Melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Hukuman ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum M. Rasyid SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 5 tahun Penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Panitera Pidana Khusus Pengadilan Tipikor Tanjupinang, L.Siregar, membenarkan telah keluarnya putusan kasasi Hakim MA tersebut. 

"Sudah kami terima petikan putusannya, dan sudah kami sampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum serta terdakwa," ujar L.Siregar, Rabu (10/2/2016). 

Selain, Yusrizal, dua Terdakwa lain, masing-masing Syafrizal, yang sebelumnya divonis 1 Tahun penjara Dan Terdakwa Deddy Chandra yang sebelumnya divonis 6 Tahun Penjara Oleh PN Tanjungpinang dan PEngadilan Tinggi Riau, hingga saat ini, masih dalam Proses Kasasi di MA sebagai mana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Yusrizal didakwa pasal berlapis oleh Jaksa M. Rasyid dalam kasus korupsi pengadaan lahan Unit Sekolah Baru (USB) Tanjungpinang tahun 2009 di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

‎Dalam dakwaannya, JPI M.Rasyid menyatakan, Syafrizal yang merupakan Camat Tanjungpinang Timur dan Yusrizal sebagai Kepala BPN Tanjungpinang, dan masuk dalam anggota Tim Sembilan pelaksanaan ganti rugi lahan, ikut serta menandatangani penetapan lokasi dan harga lahan, yang sebelumnya dibuat terpidana Dedi Candra dan Gustian Bayu tanpa mekanisme dan prosedural atau hasil rapat anggota tim.

Dan dijerat dengan Pasal 2 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KUHP, dalam dakwaan Primer,.

Selain dakwaan primer, keduanya juga didakwa menyalahgunakan jabatan dan menguntungkan orang lain, sehingga merugikan keuangan negara, sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 KUHP.

Pengadaan lahan untuk pembangunan USB-SD di Tanjungpinang dilaksanakan oleh Kepala Bagian Tata Pemerintahan terpidana Deddi Candra dan sekretarisnya Gustian Bayu dengan alokasi dana Rp 5 miliar lebih dari APBD 2009. 

Namun dalam pelaksanaannya, dengan membuat rapat penetapan lokasi dan harga tanah yang tidak sesuai dengan mekanisme aturan pelaksanaan ganti rugi lahan Pemerintah untuk kepentingan umum. Yusrizal dan Syafrizal turut serta menandatangani hasil rapat yang disodorkan Gustian Bayu selaku Sekretaris Tim Sembilan. 

Editor: Dodo