Pakai dan Edarkan Sabu, ASN Dispenda Tanjungpinang Divonis 5 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 04-02-2016 | 09:26 WIB
IMG_20160203_150806.jpg
Suheriansyah Sahputra Alias Heri,  ASN di Dinas ‎Pendapatan Kota Tanjungpinang divonis 5 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Suheriansyah Sahputra Alias Heri Bin Suherman ASN di Dinas ‎Pendapatan Kota Tanjungpinang selaku terdakwa ‎pemilik dan pemakai sabu-sabu seberat 7,02 gram divonis 5 tahun penjara, denda Rp1 milliar serta dan subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Hakim.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Eryusman menyatakan terdakwa Suheriansyah terbukti menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

"Atas perbuatannya, kami Majelis Hakim menghukum terdakwa selama 5 tahun penjara denda Rp1 milliar, subsider 3 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan," ujar Eryusman yang saat itu didampingi  anggotanya Iriaty Khairul Ummah SH dan Guntur Kurniawan SH, Rabu (3/2/2016) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Atas putusan ini, terdakwa Suheriansyah bersama Penasehat Hukumnya, Iwa Susanti SH menyatakan menerima, sedangkan Jaksa Penuntut Umum Ricky Setiawan SH yang di wakilkan oleh Kadek SH menyatakan pikir-pikir selama satu pekan. Sebab putusan itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara.

Sebelumnya, terdakwa Suheriansyah ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Tanjungpinang saat di Jalan D.I Panjaitan Komplek Ruko Bintan Center kota tanjungpinang, dan didapati 1 paket diduga berisi Narkotika Gologan I yang ia simpan di dalam box kendaraan yang ia miliki.

Tidak hanya itu, saat polisi membawa terdakwa ke kediamannya, disana polisi juga berhasil mengamankan sabu milik terdakwa seberat 7,02 gram yang dibeli dari Hendro (DPO) dan seperangkat alat hisap sabu bong, serta timbangan digital juga sebundel plastik transparan untuk kemasan penjualan sabu, Jum'at,(11/9/2015)lalu sekira pukul 21.30 WIB.‎

‎Terdakwa Suheriansyah menjual sabu kepada terdakwa Yusrizal sejak bulan Agustus 2015. Awalnya 0,5 gram seharga Rp1 juta dan yang kedua kali dengan harga Rp800 ribu. Namun saat transaksi kedua, keburu  ditangkap polisi‎

Editor: Udin