Bansos Batam 2011-2012 Rp66 M

Bulan Ini, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Korupsi Bansos Batam
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 04-02-2016 | 08:26 WIB
korupsi_bansos_harianterbut.jpg
ilustrasi bansos (foto : dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan, bulan ini akan meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi Bansos Batam senilai Rp66 miliar tahun 2011-2012 ke penyidikan, dengan menetapkan sejumlah tersangka.

Wakil Kepala Kejak‎saan Tinggi Kepri, Asri Agung mengatakan, pihaknya telah meminta jajaranya untuk mempercepat dan merampungkan proses penyelidikan kasus tersebut, dengan memanggil sejumlah saksi dan pihak terkait yang terlibat.

"Mudah-mudahan bulan ini, akan kami naikkan ke penyidikan. Saat ini penanganan masih terus berjalan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, penyalur dan yang menerima dana bantuan Sosial itu," ujarnya pada wartawan di Kajati Kepri, Rabu (3/2/2016).

Sejauh ini katanya lagi, tidak ada kendala penanganan yang dihadapi penyidik. Namun hanya karena banyaknya saksi, pihak penyalur dan penerima Bansos itu, membuat proses penyelidikan sedikit lebih lama.

Ditempat terpisah, Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri, M Rahmat SH mengatakan, selain memeriksa sejumlah saksi sebagai penerima, pihaknya juga telah memanggil dan meminta keterangan pada sejumlah Pejabat SKPD Pemko Batam yang menggunakan dan menyalurkan dana Bantuan Sosial Pemko Batam 2011-2012 itu.

"Kita minta keterangan, mulai dari sistim pengajuaan, pengucuran dan pelaporan penggunaan dana Bansos tersebut. Mulai dari Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dispora dan UKM, Kesbangpolinmas serta Bagian Kesra Setdako Batam dan dinas lainnya, " ujar Rahmat.

Hingga saat ini tambah Rahmat, sudah lebih dari 100 orang saksi dalam kasus Bansos Kota Batam 2011-2012 itu. Dari rangakaian peristiwa yang diurai, kemudian peneluruan yang dilakukan, juga telah ditelaah mengenai unsur melawan hukumnya.

"Hal ini yang membuat Tim agak lama melakukan penyelidikan, dan saat ini juga sedang dilakukan penghitungan nilai kerugian Negara yang timbul, dengan mengundang BPKP," ujarnya.

Liding sektor penyidikan itu sangat luas, karena melibatkan banyak SKPD dan kedinasan. Demikian juga saksi, yang menurutnya sudah dimintai keterangan, mulai dari Pejabat dan PNS, hingga masyarakat perorangan, Lembaga semi Pemerintah, OKP dan bahkan Ormas lainnya.

"Mudah-mudahaan Bulan ini, kami sudah dapat menaikan kasus ini ke Penyidikan, dengan Menetapakan tersangka secara bertahap, karena peta kasusnya luas. Maka kita pilah dan akan kita naikkan statusnya ke penyidikan dengan penetapan tersangka," ujarnya.

Saat disinggung keterkaitan pimpinan SKPD dalam hal ini Walikota dan Sekda Kota Batam, Rahmat menyampaikan pihaknya akan menelusuri hal itu juga. "Belum kita mintai keterangan, namun jika kita temukan fakta, maka akan kita panggil," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, penyelidikan dugaan korupsi dana Bansos tahun 2011-2012 ini dilakukan pihak Kejati Kepri atas laporan masyarakat ke Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepri. Selain prioritas perkembangan penyelidikan dan penyidikan, dugaan korupsi Bansos Batam ini juga terus dimonitor Kejaksaan Agung-RI.

Pemko Batam melalui APBD 2011-2012 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp66 miliar lebih untuk belanja hibah bantuan sosial yang diberikan kepada lembaga semi pemerintah dan lembaga lainnya.

Selain memberikan pada kelompok masyarakat dan perorangan, Pemerintah Kota Batam juga memberikan bantuan pada instansi Pemerintah Pusat (instansi vertikal) sebesar Rp11,2 miliar, organisasi semi Pemerintah Rp3,2 miliar, dana BOS ke sekolah swasta Rp15,6 miliar, kelompok masyarakat Rp21,6 miliar dan perorangan Rp14,8 miliar. Sehingga total keseluruhan sebesar Rp66,5 miliar.

Sistem penyaluran dana ini dengan mekanisme LS, ditransfer dari kas daerah Kota Batam kepada rekening penerima hibah. Hanya saja, belanja hibah yang disalurkan ini tidak lengkap dengan laporan pertanggung-jawaban dan naskah hibah.

Belanja hibah itu sendiri, dianggarkan pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), dan Sekretariat Daerah selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah (SKPKD). Namun dari jumlah tersebut diketahui, yang dilengkapi dengan naskah hanyalah sebesar Rp14,4 miliar. Sedangkan sisanya sebesar Rp52 miliar, tanpa memiliki naskah hibah dan tidak dilengkapi dengan laporan pertanggung-jawaban. 

Penyaluran dana hibah puluhan miliar yang tidak dilengkapi dengan laporan pertanggung-jawaban ini terungkap dalam hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan Pemerintah Kota Batam tahun anggaran 2011.

Editor: Udin