Alamak, Pencuri Ini Ngaku Tak Sadar Ketika Mencuri
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 04-02-2016 | 08:12 WIB
IMG-20160203-01337.jpg
Aditya Supraba alias Adit (20) mengaku dibawah alam sadar saat mencuri sepeda motor (Foto : Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ada ada saja ulah terdakwa Aditya Supraba alias Adit (20) yang terlibat  kasus pencurian bermotor (curanmor) ini. Ia mengaku kepada Majelis Hakim kalau dia dibawah alam sadar saat melakukan aksinya mencuri sebuah sepeda motor yang terparkir dihalaman kompleks Hotel Aston Tanjungpinang beberapa waktu lalu.

Alasan yang dinilai Hakim mengada-ada ini, dikatakan Adit saat dimintai keterangan sebagai terdakwa di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (3/2/2016).

"Waktu saya ambil motor, saat itu saya seperti tak sadar Bu," kata Adit kepada Majelis Hakim
‎
Terhadap alasan tersebut, hakim terlihat tidak langsung percaya dengan alasan yang dilontarkan terdakwa. "Tak sadar gimana, kamu saat itu kan masih bisa bawa motor dan mendorongnya ke tempat lain," ujar hakim sembari menyarankan agar terdakwa tidak mencari alasan yang tidak masuk akal.

"Ah, itu alasan kamu aja," ujar hakim yang dipimpin Windi Ratnasari ini dengan nada
heran.

Meski demikian, terdakwa mencoba menguatkan alibinya yang katanya tidak sadar. Hal ini karena saat itu dirinya terpengaruh minuman beralkohol yang dikomsumsinya di Cafe yang ada di hotel tersebut.

"Saya waktu itu minum satu gelas. Saya dibeliin sama kawan di dalam cafe," kata Adit lagi.

Adit juga beralasan nekat mengambil sepeda motor korban karena saat itu dirinya tidak memiliki kendaraan, karena ditinggal temannya di dalam cafe seorang diri. Sehingga ia merasa kebingungan untuk pulang.

"Kami ke cafe berempat, tapi saya ditinggal waktu itu. Saya tak bawa kendaraan, saya dibonceng kawan saat ke cafe," katanya.

Dia juga  membantah jika sepeda motor tersebut akan dijualnya. Bahkan dia berniat mengembalkan sepeda motor tersebut keesokan harinya.

"Saya rencananya mau kembalikan sama yang punya. Saya juga sudah berdamai saat kasus ini sudah dipengadilan," tuturnya.

Kendati  melontarkan berbagai alasan, Adit mengaku bersalah dan menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. "Saya sangat nyesal sekali bu," ujar Adit yang saat itu didampingi kuasa hukumnya.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang kasus curanmor ini akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Kasus curanmor ini sendiri terjadi tanggal 8 November 2015 sekitar pukul 5.30 WIB diparkiran Hotel Aston yang beralamat di jalan Adi Sucipto KM 12 Tanjungpinang.

Saat itu terdakwa diduga mengambil sebuah sepeda motor merek Honda Revo dengan nomor polisi BP 3990 BL milik Yuko Alfiansyah Roeslan (korban) yang sedang terparkir di halaman hotel tersebut.

Aksi pelaku, saat itu juga terekam kamera CCTV hotel. Tidak hanya itu, seorang petugas keamanan hotel sempat memergoki pelaku, namun saat itu si petugas keamanan tersebut tidak curiga dengan pelaku.

Aksi pencurian diketahui setelah korban yang bekerja di hotel tersebut mendapati sepeda motornya hilang dari lokasi parkiran.

Sebelum melaporkan ke pihak yang berwajib, korban sempat mencari sendiri pelaku ke rumahnya untuk menanyakan keberadaan sepeda motornya.

Saat itu korban sempat bertemu dengan Adit, saat ditanya korban soal sepeda motor, Adit berkelit hingga akhirnya korban memutuskan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian hingga akhirnya bermuara di pengadilan.


Editor : Udin