Dua Terdakwa Pemilik Sabu di Tanjungpinang Dituntut 1 Tahun Penjara
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-01-2016 | 12:18 WIB
sidang-tono-sabu.jpg
Dua terdakwa terlihat berbicara dengan salah satu pengunjung sidang usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang, (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tono alias Ahim (27) dan Zukri Abdila alias Zukri (47), dua terdakwa pemilik 0,6 gram narkotika jenis sabu‎ ‎dituntut 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Mirian SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (27/1/2016). ‎

Dalam tuntutannya, Mirian yang diwakilkan oleh  Zaldi Akri SH menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
‎
"Atas perbuatannya, kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 1 tahun penjara dengan perintah tetap ditahan," ujar Zaldi.
‎
Atas tuntutannya kedua terdakwa menyatakan tidak keberatan, kendati demikian terdakwa akan melakukan pembelaan yang diutarakan oleh Penasehat Umum Sri Ernawati SH yang dibacakan secara lisan pada hari itu juga. 
‎
Dalam pembelaannya, Sri Ernawati menyampaikan kedua terdakwa mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, kedua terdakwa merupakan tulang punggung keluarga mereka.

‎Ketua Majelis Hakim, Jupriyadi SH, berserta kedua rekannya Afrizal SH dan Zulfadli SH menyatakan sidang kembali digelar pada pekan mendatang dengan agenda mendengarkan putusan terdakwa.
‎
‎Sebelumnya terdakwa Zukri dan Tono ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang di rumah Zukri Jalan Nila Blok A Kecamatan Tanjungpinang Barat Kota Tanjungpinang pada Jumat (9/10/2015)lalu. 
‎
Pada saat penangkapan  ditemukanlah barang bukti berupa sabu-sabu ‎satu paket sabu dengan berat 0,60 gram didalam bungkus rokok malboro di bawah bantal kursi di ruangan tengah, 2 kantong plastik sisa bekas pembukus sabu-sabu, 2 buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, satu perangkat alat isap/ bong di dapur dan satu buah korek api. 
‎
‎Sabu itu dibeli terdakwa Tono yang dipesan dari Agus (DPO) seharga Rp 1,2 juta dan disepakati untuk diambil di Km 2 simpang tiga Jalan Kamboja. Setelah itu Tono membawa sabu tersebut ke rumah Zukri. 

Editor: Dodo