APBD Kepri 2016 Defisit Rp413 M, Pembangunan Terancam Morat-Marit
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 15-01-2016 | 18:42 WIB
ap.jpg
lustrasi APBD (foto ; ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2016 Provinsi Kepri yang sebelumnya telah disahkan sebesar Rp3,056 triliun akan kembali mengalami defisit sebesar Rp413 miliar. 

Hal itu akibat kesalahaan proyeksi penerimaan pajak migas dan non migas, dari yang sebelumnya diproyeksikan besaran yang akan diterima sama dengan tahun lalu, ternyata malah jauh berkurang.

Kepala Bapeda Kepri Naharudin mengatakan, ‎adanya kesalahan proyeksi perolehan dana bagi hasil migas dan non migas dalam APBD 2016 Kepri itu, karena mengacu pada Keputusan Presiden (Keppres) tentang Dana Bagi Hasil (DBH) ke daerah.

"Prediksi kita sebelumnya, DBH yang kita terima dari Pemerintah Pusat sama seperti tahun lalu. Tetapi kenyataannya jauh dari ekspektasi yang kita proyeksikan," ujar Naharudin kepada BATAMTODAY.COM di Tanjungpinang, Jum'at (15/1/2016).

Sebelumnya, kata dia, berdasarkan Ketetapan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2015 tentang DBH, dana perimbangan pusat ke daerah terdiri dari DBH pajak dan DBH non pajak. Tetapi pada 2016, akan kembali diatur dengan Peraturan Presiden.

Untuk ketentuan lebih lanjut, saat ini pemerintah provinsi masih menunggu keluarnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) untuk menyiasati kondisi yang terjadi.

Hal yang sama juga dikatakan Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak. Ia mengatakan, defisit APBD 2016 Kepri akan dirasionalisasikan pada APBD Perubahan 2016 Mendatang. 

"Dengan adanya defisit Rp413 miliar ini, memang sangat berdampak pada pelaksanaan pembangunan di Kepri. Sehingga karena defisit, mau tidak mau rasionalisasi anggaran akan kembali dilakukan dalam APBD Perubahaan 2016," ujarnya.

Namun demikian, sesuai dengan amanat UU tambah Jumaga, post anggaran wajib dan yang diamanatkan UU seperti Pendidikan, Kesehatan dan Pengentasan Kemiskinan, tidak boleh dilakukan rasionalisasi atau pengurangan.

Sedangkan defisit sendiri menurut Jumaga disebabkan oleh adanya alokasi dana tunda bayar pajak migas dan non migas, yang sebelumnya di asumsikan akan menjadi PAD tambahan dalam APBD 2016, yang akan dicairkan Pusat ke Daerah tahun 2016 ini.

Namun ternyata, setelah dikonsultasikan dengan Kementeriaan Keuangan, alokasi dana tersebut justru sudah tidak dapat dibayarkan.

Sementara, perolahan dana perimbangan Pusat ke Daerah dari sektor pajak migas dan non migas pada 2016, kembali mengalami penurunan, yang disebabkan adanya penurunan harga minyak dunia, serta menurunnya lifting produksi Migas dari wilayah Kepri.

"Dengan adanya defisit ini, pemerintah provinsi melalui Sekda nantinya, akan menyampaikan ke masing-masing SKPD untuk tidak melaksanakan sejumlah pekerjaan atau kegiatan yang tidak terlalu prioritas. Selain itu, akan dilakukan pemangkasan pada dana perjalanan dinas, serta penguranan dana bansos," ujarnya.‎

Saat ini, lanjut Jumaga, Kementerian Dalam Negeri telah mengoreksi APBD Kepri melalui telekonferens. Selanjutnya, hasil evaluasi Mendagri terhadap APBD serta tindak lanjutnya, akan disampaikan Sekretaris Daerah ke DPRD Kepri.

"Dengan penyampaian evaluasi itu, selanjutnya Ketua DPRD menyurati Pemerintah Provinsi yang menyatakan,  dengan evaluasi yang sudah disampaikan maka APBD sudah dapat dilaksanakan," tandasnya.

Editor: Udin