Terkait Tuntutan dan Putusan Ringan Pemilik Sabu 0,20 Gram

Ketua PN Tanjungpinang Tepis Dugaan Suap Terdakwa Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-12-2015 | 08:56 WIB
hakim.jpg
Pengadilan (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait dugaan 'suap' dan tudingan adanya 'jual beli' tuntutan dan putusan dari sejumlah terdakwa narkoba di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Ketua PN Tanjungpinang menyatakan kalau tudingan seperti itu boleh-boleh saja.

"Alhamdulillah, hingga saat ini belum ada yang pernah menghubungi saya atau saya menghubungi siapapun terkait perkara narkoba," ujar Ketua PN Tanjungpinang, Jupriyadi, kepada BATAMTODAY.COM di PN Tanjungpinang, Senin (7/12/2015).

Ketua PN Tanjungpinang dan juga ketua majelis hakim terdakwa Daining Purwaningsi, pemilik dan penyimpan 0,20 gram narkoba jenis sabu, yang dituntut 'super ringan' oleh JPU itu menegaskan kalau pihaknya akan memutus perkara terdakwa tersebut, sesuai dengan data dan fakta yang terjadi di persidangan.

Sedangkan mengenai tuntutan JPU Ricky Setiawan yang 'super ringan' dan sangat berbeda dengan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Saputra Harahap, pemilik dan pengguna 0,22 gram narkoba jenis sabu yang dituntut 5 tahun penjara dan akhirnya divonis 4 tahun penjara denda Rp800 juta, subsider 1 bulan kurungan, menurut Jupriyadi merupakan otoritas dari jaksa.

"Kami tidak bisa komentar lebih jauh tuntutan JPU seperti itu. Tetapi kalau mengenai adanya tudingan 'suap', sampai saat ini saya katakan Alhamdulillah, saya tidak ada yang menghubungi, maupun dihubungi apa lagi diberi atau meminta," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, diduga 'menyetor' sejumlah uang, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang hanya menuntut 2 tahun tanpa denda terhadap terdakwa Daining Purwaningsi alias Dian selaku pemilik 0.22 gram narkoba jenis sabu. ‎Tuntutan itu dibacakan, JPU Rudi Bina Sagala saat menggantikan JPU Ricky Setiawan di PN Tanjungpinang, Selasa (2/12/2015) lalu.

Tuntutan itu, jauh berbeda dengan tuntutan Terdakwa Ricky Saputra Harahap selaku pemilik dan pengguna 0.22 gram narkoba jenis sabu yang dituntut 5 Tahun penjara dan akhirnya divonis 4 Tahun penjara denda Rp800 juta, subsider 1 bulan kurungan, atas dakwaan melanggar pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba‎.

Editor: Udin