Terkait Dugaan 'Manipulasi' Putusan di PHI

Ketua PHI Tanjungpinang akan Panggil Majelis Hakim Julfadli Cs
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 08-12-2015 | 08:41 WIB
IMG_20151204_112547_edit.jpg
Para buruh saat mendemo PN Tanjungpinang. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ketua Pengadilan Negeri dan Pengadilan Hubungan Industri (PN-PHI) Tanjungpinang, Jupriyadi SH MH mengatakan, akan memanggil dan meminta keterangan secara pasti kronologis dan duduk perkara dugaan 'manipulasi' putusan PHI Nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpi yang disidangkan Hakim PHI Julfadli SH dan dua Hakim Adhock perburuhan, Wahyu Widodo dan Widiyono Agung SH.


Itu dilakukannya atas keluhan dan demo Buruh PT Wear Smart Tekstiles (WST), di kawasan Latrade Tanjung Ucang Batam, yang menuding Majelis Hakim telah memanipulasi amar putusan yang diucapkan di PHI dengan putusan lengkap yang diterima para buruh.

"Sebenarnya mengenai putusan ini merupakan otoritas dan hak dari masing-masing Majelis Hakim. Dan untuk mengetahui kronologis dan duduk permasalahanya, nanti akan saya panggil dan tanyakan serta konfrimasi dahulu pada Majelis Hakim yang bersangkutan," ujar Jupriyadi kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfrimasi di PN Tanjungpinang, Senin(7/12/2015).

Baca: Buruh PT WST Batam Geruduk PN Tanjungpinang, Tuding Hakim 'Terima Suap'

Ketua PN Tanjungpinang ini juga menegaskan, putusan Majelis Hakim yang secara sah berlaku adalah yang ada di dalam petikan putusan lengkap secara tertulis. Bahkan tidak ada kewajiban hakim untuk langsung menyerahkan petikan putusan kepada para pihak, usai membacakan amar putusan secara langsung di Pengadilan.

"Boleh tidak-nya para pihak menerima petikan putusan usai pembacaan putusan, merupakan otoritas dan kewenangan para Majelis Hakim. Namun sesuai administrasi, pengadilan akan memberikan petikan putusan kepada para pihak, setelah putusan itu dinyatakan lengkap," katanya.

Jupriyadi juga mengatakan, putusan yang sudah diungkapkan Majelis Hakim dalam persidangan terbuka, seharusnya juga menjadi putusan final saat dituangkan secara lengkap. Sebab jika amar putusan dibacakan dan dan dihadiri oleh semua pihak, seharusnya sudah diketahui. Apalagi sidang tersebut dilakukan secara terbuka untuk umum.

"Tidak ada masalah, sah-sah saja dilaporkan ke Bawas MA dan Komisi Yudisial (KY). Tapi nanti akan saya panggil dan tanyakan dahulu kepada Majelis Hakim yang bersangkutan. Bagaimana sebenarnya duduk permasalahannya," tandasnya menanggapi tindakan para buruh.

Sebelumnya, puluhan buruh dan pekerja PT.Wear Smart Tekstiles (WST) di kawasan Latrade Tanjung Ucang Batam melakukan aksi Demo dan mengutuk prilaku Hakim PHI yang menurut mereka, nekat merubah dan memanipulasi amar putusan kasus perselisihan perburuhan, dari yang diucapkan di dalam sidang dengan putusan lengkap yang diterima.

Selain mempertanyakan kredibilitas dan integritas tiga Majelis Hakim PHI yang menyidangkan perkara mereka, buruh juga meminta agar amar petikan putusan Majelis Hakim tersebut dapat dirubah kembali oleh Hakim PN-PHI Tanjungpinang.

"Kami meminta pada Majelis Hakim, agar Amar Putusan nomor 45/Pdt.Sus-PHI/2015/PN Tpg,  diganti," pungkasnya.

Editor: Udin