Pemko Tanjungpinang Antisipasi Masalah Pertanahan
Oleh : Habibi
Selasa | 10-11-2015 | 08:00 WIB
LNKY3749.jpg
Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah saat menghadiri sosialisasi pertanahan. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tumpang-tindih kepemilikan lahan serta berbagai permasalahan pertanahan lain di Kota Tanjungpinang, sering terjadi.  Maka, untuk mengantisipasi kondisi tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang,  menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Pertanahan di Aula Bulang Linggi Kantor Badan Perpustakaan, Arsip dan Museum Kota Tanjungpinang, Senin (9/11/2015). 


Kegiatan ini dihadiri oleh Walikota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, didampingi Asisten bidang Pemerintahan, Mekwanizar, Kabag Pemerintahan, Kabag Hukum HAM, Kasatpol PP, serta Camat dan Lurah Kota Tanjungpinang.
 
Asnen Novizar, mewakili Kepala BPN Kota Tanjungpinang mengatakan, beberapa peraturan pertanahan yang berlaku di BPN Kota Tanjungpinang. “Yang pertama tertuang dalam PP Nomor 13 tahun 2010, tentang penerimaaan negara bukan pajak di BPN dan yang kedua tertuang dalam Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah kota Tanjungpinang,” papar Asnen.

“Demi mencapai kelancaran dan keterpaduan dalam penerapan pertanahan, maka kebijakan peraturan merupakan ketentuan, yang harus dijadikan pedoman, pegangan atau petunjuk bagi setiap aparatur pemerintah," lanjut Kepala Seksi (Kasi) Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah di BPN Kota Tanjungpinang itu. 
 
Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah mengatakan, tanah merupakan objek yang sangat vital. Di Kota Tanjungpinang, hal-hal yang menyangkut permasalahan tanah, alhamdulillah sampai saat ini belum ada yang krusial. Hampir semua wilayah Kota Tanjungpinang memiliki spesifikasi permasalahan tersendiri. 

"Untuk itu sejak tahun 2014, Pemko Tanjungpinang telah mengantisipasinya, antara lain dengan menerbitkan surat tanah seperti alas hak yang dicetak dengan security printing, agar tidak dapat diduplikasi oleh pihak-pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab,” papar Lis.
 
Lis melanjutkan, kegiatan ini tidak mungkin dapat menghilangkan seluruh permasalahan tanah. “Tapi setidaknya diharapkan dapat berdampak menurunnya kesalahan dalam pelaksanaan administrasi pertanahan sehingga dapat meminimalisir permasalahan pertanahan kedepannya. Saya juga telah memerintahkan kepada para lurah untuk menginventarisasi pertanahan di wilayahnya masing-masing.
 
Sosialisasi ini haruslah benar-benar diikuti dengan seksama sehingga sebagai pelayan terdepan terhadap masyarakat, dapat menangani permasalahan atau konflik yang mungkin timbul terkait pertanahan ini. Tutup Lis sekaligus membuka kegiatan sosialisasi secara resmi.
 
Kegiatan  Sosialisasi Peraturan Pertanahan ini berlangsung 1 hari, berdasarkan data panitia, akan diikuti oleh sekitar dari 200 peserta, antara lain Rukun Warga (RW), Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang.

Editor: Dardani