Tren Korupsi Meningkat, KPK Tekankan Implementasi APBD Harus Transparan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 04-11-2015 | 14:10 WIB
korsupgah-kpk.jpg
Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, di Aula Kantor Gubernur Kepri. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tren korupsi mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Lemahnya pengawasan mulai dari perencanaan hingga implementasi APBD yang tak transparan, menjadi salah satu penyebab terjadinya penyelewengan dan tindak pidana korupsi.

Demikian dikatakan, Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, dalam acara Semiloka Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi, di Aula Kantor Gubernur Kepri, Rabu (4/11/2015).

"Supervisi pencegahan korupsi mutlak harus terus dilakukan untuk mewujudkan tata kelola APBD yang transparan dan akuntabel. Selain itu, peran pemerintah daerah dalam mencegah korupsi bersama masyarakat juga sangat penting," kata Pahala.

Menurutnya, dari 7 ribu laporan masyarakat di seluruh Indonesia yang masuk ke KPK, belum sepenuhnya mengarah ke korupsi, tetapi sebagian masih serampangan. Bahkan, kasus perselingkuhan juga turut serta dilaporkan masyarakat. 

Untuk Kepri, tambah dia, sepanjang 2015 terdapat 181 laporan masayarakat, LSM dan lembaga lainnya yang masuk ke KPK. Dari jumlah itu, sebanyak 37 laporan yang menurut KPK memenuhi alat bukti permulaan serta unsur melawan hukum telah ditindaklanjuti dengan menyerahkan proses penyelidikan dan penyidikan ke Kejaksaan dan Kepolisian, serta pemberian rekomendasi pada kepala daerah untuk dilakukan tindaklanjut.

"Khususnya masalah pertambangan, hingga saat ini telah banyak Izin Usaha Pertambangan ‎yang dicabut, sedangkan reklamasi atas lahan eks tambang masih terus dimonitor tindaklanjutnya," jelas dia.

Pada 2015-2016, jelas Pahala, KPK akan lebih fokus untuk mendorong pengelolaan APBD sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, mengidentifikasi berbagai persoalan, risiko, dan penyebab pada bidang APBD.

"Kami juga melakukan supervisi, menurut potensi tingkat korupsi, serta perbaikan sistim pengendalian internal atas pengelolaan APBD pada pemerintah daerah," ujarnya. 

Tiga hal utama yang dipantau dan dievaluasi KPK melalui Koordinasi Supervisi dan Pencegahan 2015-2016, menyangkut tindak lanjut yang telah dilakukan pada 2014, serta APBD 2014/2015. Mulai dari perencanaan, penganggaran, belanja hibah dan bansos, serta pengadaan barang jasa dan bidang pendapatan sebagai kepentingan Nasional.

"Kegiatan ini menjadi salah satu upaya, untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan Nasional, yang berkesinambungan, melalui peran pemerintah," ujarnya. 

Oleh karena itu, kata dia, seluruh pemangku kepentingan di pemerintahan daerah mulai dari gubernur, bupati/wali kota, hingga pejabat struktural dan bawahannya, hendaknya dapat menempatkan diri dan dituntut menjadi pegawai yang memiliki integritas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Dalam roadmap dan rencana strategis KPK, juga dinyatakan, pentingnya membangun dan mendorong integritas Nasional merupakan hal yang mutlak dilakukan dalam mencegah dan memberantas terjadinya korupsi," pungkasnya.

Selain dihadiri Penjabat Gubernur Kepri, Agung Mulyana, kegiatan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan KPK 2015 ini, juga dihadiri BPK dan BPKP, Pimpinan DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta pejebat SKPD.

Editor: Dodo