10 PNS Kepri Terancam Dipecat Gara-gara Selingkuh
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 25-09-2015 | 18:36 WIB
selingkuh ilustrasi.jpg
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penjabat Gubernur Provinsi Kepri Agung Mulyana mengataka sepuluh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri akan diberhentikan dengan tidak hormat, karena selingkuh, menikah beberapa kali, serta melakukan perceraian tanpa pemberitahuan dan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian ‎Provinsi Kepri. 

"Kurang lebih 10 orang, yang melakukan perselingkuhan, kawin satu sampai dua kali, serta melakukan perceraiaan tanpa izin dan pemberitahuan. Kita akan lakukan pemberhentian dengan tidak hormat," kata Agung di Tanjungpinang, Jumat (25/9/2015). 

Pemberian sanksi ini, kata dia, sesuai dengan PP Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP nomor  45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.252.2535/99 Tanggal  22 Agustus 2011 Tentang ‎ ‎Hukuman Disiplin Bagi PNS yang melanggar PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS

"Pemecatan kita lakukan setelah melalui pemeriksaan, dan ternyata yang bersangkutan sudah berulang kali melakukan kesalahan, sehingga pemberian sanksi berat sesuai dengan peraturan yang berlaku merupakan jalan terakhir bagi PNS bersangkutan," tegas Agung.

Hal yang sama juga dibenarkan, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Robert Iwan Loriaux. Namun sebelum memberlakukan sanksi tegas dengan pemecatan, pihak Inspektorat bagian Disiplin Kepegawaian juga telah melakukan pemeriksaan, kemudian upaya pembinaan dengan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan. 

"Sebab, jika tidak dilakukan pembinaan dan dijatuhkan sanksi bagi PNS yang melakukan pelanggaran, akan berdampak sosial pada anak PNS yang bersangkutan. Upaya mediasi untuk membatalkan perceraian yang dihadapi PNS juga kami lakukan agar tidak berdampak pada anak yang bersangkutan," ujarnya. 

Tetapi bagi PNS atau ASN yang memang telah beberapa kali melakukan kesalahan yang sama, berupa selingkuh, kawin beberapa kali, serta cerai tanpa pemberitahuan pada pejabat pembina kepegawaian, akan ditindak tegas dengan pemberhetnian dengan tidak hormat alias dipecat. 

Selama ini, tambah Robert, akibat kemajuan teknologi berupa media sosial, banyak PNS laki-laki dan wanita yang saling melaporkan, atas dugaan perselingkuhan masing-masing. 

Dalam PP Nomor 10 Tahun 1983 Jo PP nomor  45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, serta Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.26-30/V.252.2535/99 Tanggal  22 Agustus 2011 dikatakan,‎ Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hirarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan. 

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka (1) berlaku juga bagi PNS yang telah menjadi duda/janda yang melangsungkan perkawinan lagi

‎PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat. 4) PNS Pria yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin dahulu dari Pejabat. 

PNS Wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.  PNS dilarang hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suaminya sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan yang sah.

 PNS yang melanggar salah satu atau lebih kewajiban/ketentuan Pasal 2 ayat (1), ayat (2), pasal 3 ayat (1), Pasal 4 Ayat (1), Pasal 14, tidak melaporkan perceraiannya dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1(satu) bulan terhitung mulai terjadinya perceraian, dan tidak melaporkan perkawinannya yang kedua/ketiga/keempat dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun terhitung sejak perkawinan tersebut dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS. 8) PNS Wanita yang melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (2), dijatuhi hukuman disiplin pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. Dst. 

Editor: Dodo