MUI Tanjungpinang Desak Pemda Tutup Leko Cafe Pasca Bentrok Maut Aparat TNI
Oleh : Devi Handiani
Selasa | 25-02-2025 | 15:24 WIB
MUI-EKO-TPI.jpg
Ketua Umum MUI Kota Tanjungpinang, Pryhatmi Eko Diantoro. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungpinang mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk segera menutup Leko Cafe menyusul insiden perkelahian yang berujung pada korban jiwa.

Kejadian tersebut memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak, terutama MUI, yang menilai keberadaan tempat hiburan tersebut lebih banyak membawa dampak negatif bagi masyarakat.

Ketua Umum MUI Kota Tanjungpinang, Pryhatmi Eko Diantoro, menegaskan segala bentuk usaha yang lebih banyak menimbulkan mudarat dibanding manfaat harus dievaluasi keberadaannya. Ia mengutip ajaran Islam yang menekankan pentingnya menghindari hal-hal yang berpotensi merugikan masyarakat.

"Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Dalam Islam, segala sesuatu yang lebih banyak membawa keburukan daripada kebaikan harus ditinggalkan. Ini sejalan dengan prinsip dalam hukum Islam bahwa mencegah kemudaratan lebih utama daripada meraih kemaslahatan," ujar Pryhatmi Eko Diantoro, Selasa (25/2/2025).

MUI juga meminta pemerintah daerah untuk lebih selektif dalam memberikan izin operasional bagi tempat hiburan, terutama yang berpotensi menjadi pusat konflik dan tindakan kriminal. Menurutnya, regulasi yang lebih ketat diperlukan guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami berharap ada kebijakan yang lebih ketat dalam pengawasan tempat-tempat hiburan. Jangan sampai kejadian serupa terus berulang akibat lemahnya kontrol dari pihak berwenang," tambahnya.

Lebih lanjut, MUI Tanjungpinang mengajak masyarakat untuk mendukung usaha yang berbasis halal dan lebih membawa manfaat bagi lingkungan sosial. Mereka menilai masih banyak sektor usaha lain yang dapat berkembang tanpa mengorbankan moralitas dan ketentraman publik.

Seruan MUI ini diharapkan dapat mendorong langkah konkret dari pihak berwenang untuk segera mengevaluasi dan mengambil tindakan tegas terhadap tempat usaha yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Editor: Gokli