Pencurian 25 Mesin dan Pencemaran Nama Baik Dibawa ke Ranah Pidana

PN Tanjungpinang Kabulkan Gugatan PT BIS, Pengusaha Hai Seng Terbukti Wanprestasi
Oleh : Aldy
Sabtu | 11-01-2025 | 14:24 WIB
Arbain-Felix.jpg
Direksi PT BIS, Arbain dan Felix. (Foto: Aldy)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pengadilan Negeri Tanjungpinang resmi mengabulkan sebagian gugatan perdata PT Busana Insan Sejahtera (BIS) terhadap pengusaha money changer, Hai Seng dan notaris Hendy Bkry Agustino. Kasus ini melibatkan sengketa terkait wanprestasi atas perjanjian jual beli dan dugaan pelanggaran prosedur hukum.

Putusan yang diterbitkan dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2024/Tpg ini, dibacakan majelis hakim yang diketuai Irwan Murnis, didampingi dua anggota Dr Sayed Fauzan dan Amir Rizki Apriadi, pada Jumat (10/1/2025). Majelis hakim menyatakan bahwa Surat Perjanjian tertanggal 6 Mei 2019, yang dibuat di hadapan Hendy Bkry Agustino, sah dan mengikat. Hai Seng dinyatakan terbukti melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut.

Putusan dan Tuntutan Hukum

Pengadilan memutuskan Hai Seng wajib membayar:

  • Kekurangan pembayaran sebesar Rp 9,32 miliar.
  • Denda keterlambatan sebesar Rp 1,16 miliar.
  • Ganti rugi untuk barang-barang pabrik yang tidak dapat diambil oleh PT BIS senilai Rp 1,5 miliar.
  • Biaya tambahan akibat keterlambatan yang menyebabkan kerugian sebesar Rp 187,5 juta.

Selain itu, pengadilan mengesahkan sita jaminan dan memerintahkan tergugat untuk menanggung biaya perkara sebesar Rp 1,31 juta.

Pabrik PT Busana Insan Sejahtera (BIS) di Kota Tanjungpinang --perusahaan garmen terbesar era 1980-an. (Foto: Aldy)

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari perjanjian jual beli aset PT BIS, yang meliputi tanah seluas 2,46 hektar dan bangunan senilai Rp 19 miliar. Felix, salah satu jajaran direksi PT BIS, menjelaskan Hai Seng baru membayar sekitar Rp 10 miliar secara mencicil sejak 2019. Namun, pembayaran tersebut terhenti pada 2022.

Meski belum melunasi pembayaran, Hai Seng diklaim telah menguasai aset pabrik secara sepihak, bahkan menggembok akses masuk perusahaan. "Dia (Hai Seng) mengklaim sudah membayar lunas dan menyatakan pabrik ini miliknya. Padahal, belum ada bukti pembayaran lunas ataupun Akta Jual Beli (AJB)," ungkap Felix, usai sidang pembacaan putusan.

Terseretnya notaris Hendy Bkry Agustino dalam perkara ini disebabkan terbitnya empat sertifikat tanah atas nama Hai Seng tanpa adanya bukti pembayaran lunas. Felix menuding adanya kejanggalan dalam proses balik nama sertifikat tersebut.

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Felix juga mengungkapkan sekitar 25 mesin operasional garmen hilang saat pabrik dikuasai secara sepihak oleh pihak Hai Seng. Kehilangan ini terungkap dalam sidang lapangan yang melibatkan aparat hukum.

Tak berhenti pada putusan perdata, PT BIS berencana melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana pencurian dan pencemaran nama baik. "Hai Seng dan kroninya tidak hanya menguasai pabrik secara paksa, tetapi juga mencemarkan nama baik kami. Kami pasti akan menempuh jalur hukum lebih lanjut," tegas Felix.

Sejarah PT BIS

PT BIS, yang didirikan pada era 1980-an, pernah menjadi salah satu perusahaan garmen terbesar di Tanjungpinang dengan pasar ekspor ke Eropa dan Amerika. Namun, dampak krisis moneter 1998 memaksa perusahaan untuk menghentikan operasinya pada 2004.

Dengan putusan pengadilan yang memenangkan PT BIS, Felix berharap ini menjadi awal pemulihan hak-hak perusahaan.

Editor: Gokli