Salahgunakan Visa, Imigrasi Tanjungpinang Amanka 6 WNA Asal Vietnam
Oleh : Syajarul Rusydy
Sabtu | 03-08-2024 | 16:44 WIB
Imigrasi-Tpi-Alex.jpg
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Alex Pasaribu. (Syajarul/BTD)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengamankan 6 Warga Negara Asing (WNA) Vietnam, pada Kamis (13/6/2024) lalu di Jalan Seienam, Kelurahan Seienam, Kecamatan Bintan Timur atas tuduhan melanggar visa.

Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Alex Pasaribu mengatakan, informasi keenam WNA yang kini berstatus tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat. Dari laporan itu Imigrasi langsung mencari keberadaan mereka secara manual hingga menggunakan alat pelacak dan drone pengintai.

"Akhirnya didapati keenam tersangka ini, kemudian langsung kita amankan dan kita tingkatkan ke penyelidikan," ujar Alex saat di temui di ruang kerjanya Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Jumat (2/8/2024).

Selain itu, pihak Imigrasi juga telah memeriksa saksi saksi, saat ini perkembangan kasus sudah P19, sesuai petunjuk penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Bintan.

"Untuk pasal yang disangkakkan yakni Pasal 122 Huruf A dan B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Penyalahgunaan izin tinggal dengan ancaman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," tutur Alex.

Selain itu, Alex menghimbau kepada perusahaan di Tanjungpinang agar melaporkan ke Imigrasi jika mempekerjakan orang asing. Pihaknya terus bekerja melakukan pengawasan WNA di wilayah kerjanya.

Editro: Yudha