Jamwas Kejagung RI Kunker di Wilayah Satuan Kerja Kejati Kepri
Oleh : Devi Handiani
Sabtu | 05-08-2023 | 16:20 WIB
kunker-Jamwas1.jpg
Kunjungan Kerja Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI Dr. Ali Mukartono ke Kejati Kepri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI Dr. Ali Mukartono berserta rombongan melakukan Inspeksi Pimpinan di Wilayah Satker Kejaksaaan Tinggi Kepulauan Riau, Rabu (3/8/2023).

Kunjungan kerja ini diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Rudi Margono, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau M. Teguh Darmawan dan jajaran dan diikuti secara daring melalui aplikasi Zoom meeting oleh seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Kasi Penkum, Denny Anteng Prakoso menyampaikan kunjungan kerja Jamwas dilaksanakan selama 3 hari dari tanggal 2 Agustus 2023 hingga 4 Agustus 2023 di Satker Kejati Kepri, Kejari Bintan, Kejari Tanjungpinang dan Kejari Batam.

Inspeksi Pimpinan ini dalam rangka melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pengawasan di daerah terhadap kepemimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan yang telah digariskan pimpinan.

Kajati Kepri mengatakan hingga saat ini telah mendapatkan predikat Satuan Kerja (satker) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Selanjutnya Kajati Kepri melaporkan hasil capaian kinerja pada Satker Wilayah Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau untuk seluruh bidang baik itu dari bidang Pembinaan, Intelijen, Pidum, Pidsus, Datun dan Pengawasan.

"Serta adanya penyampaian terhadap inovasi positif yang dilaksanakan oleh Kejati Kepri yakni penyuluhan hukum dan pelayanan hukum gratis dari pintu ke pintu (door to door) kepada masyarakat miskin dan rentan. Program ini berdampak positif bagi masyarakat miskin dan rentan secara langsung terhadap penyelesaian masalah secara cepat dan tepat yang dihadapi oleh masyarakat hingga kejaksaan hadir di tengah masyarakat," ujar Kajati.

Atas inovasi tersebut Jamwas mengapresiasi program yang telah dilaksanakan Kejati Kepri tersebut, sehingga diharapkan dapat menjadi role mode bagi Satuan Kerja lainnya.

Dalam arahannya, Jamwas menyampaikan agar para Jaksa bekerja secara profesional, disiplin dan berintegritas. Selalu berpedoman kepada ketentuan yang telah digariskan pimpinan baik dalam melaksanakan fungsi teknis maupun fungsi manajerial, terus meningkatkan akuntabilitas kinerja dalam penanganan laporan keuangan, pelaksanaan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

"Kewenangan-kewenangan baru Kejaksaan yang diatur dalam Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2021 dengan perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, disana ada kewenangan-kewenangan baru sehingga saya kesini juga mensosialisasikan kepada jajaran Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau agar lebih optimal dalam menjalankan tugas khususnya dalam penegakan hukum dan kita ingin menghadirkan keadilan ditengah masyarakat," ujarnya.

Jamwas juga menilai kinerja Kejati Kepri selama ini sudah sangat baik, hanya saja tetap perlu adanya masukan-masukan yang menguatkan dan membangun secara positif untuk mewujudkan capaian kinerja yang lebih optimal agar kepercayaan publik terhadap Lembaga Kejaksaan terus meningkat.

"Pentingnya peran pengawasan sebagai Consultant yaitu aparatur pengawasan berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berpartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan dan pengawasan sebagai Catalyst yaitu aparatur pengawasan berperan untuk memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh bagian organisasi dalam lingkup seperangkat kebijakan yang telah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran. Pesan dari Jaksa Agung RI agar tetap senantiasa menjaga marwah Adhyaksa dengan melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran disiplin dan mengoptimalkan kewenangan Kejaksaan," jelasnya.

Editor: Yudha