KLHK Segera Turun Pasang Patok Permanen di Lokasi Mangrove Sei Carang Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Rabu | 12-04-2023 | 11:00 WIB
sei-carang.jpg
Pemasangan plang dan patok hutan mangrove Hulu Sei Carang, Kota Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Lahan seluas lebih kurang 6 hektare yang berada di Jalan WR Supratman, samping Perumahan Galang Permai, Tanjungpinang Timur, tepatnya di Hulu Sei Carang mendadak dipasang patok pembatas oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP).

Diketahui sebelumnya sebagian lahan itu ditumbuh hutan mangrove dan sudah dibabat seorang pengusaha inisial BS. Bahkan, sebelumnya terjerat kasus pengrusakan hutan mangrove di Hulu Sei Carang, Polresta Tanjungpinang melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) dari Satreskrim mulai mengumpulkan bahan dan keterangan (pulbaket).

Namun pada Agustus tahun 2020 telah dihentikan penyelidikan terhadap pengrusakan hutan bakau dengan alasan tidak cukup bukti. Diketahui lahan seluas 6 Hektare berada pada hutan produksi terbatas (HPT) dan area seluas 60% berada pada tumbuh air dan area penggunaan lain (APL) dilakukan penimbunan dengan pengrusakan hutan bakau yang ada di arealnya.

Sebelum dipasang patok pembatas, KPHP juga telah memasang plang yang menegaskan Kawasan Hulu Sungai Carang adalah kawasan hutan bakau. Dilarang menebang dan menimbun hutan mangrove/bakau tanpa izin dari pejabat yang berwenang.

Pasalnya, pihak yang merusak hutan mangrove bisa dipidana, sesuai UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Di mana, pelaku perusakan hutan mangrove diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Kepala KPHP Unit IV Tanjungpinang-Bintan, Ruah Alim Maha, menyampaikan, pihaknya sudah memasang patok di beberapa titik sebagai tanda untuk kelanjutan penyelamatan hutan mangrove pada pekan lalu.

"Kelurahan maupun kecamatan sering tidak tahu posisi atau batas dari daerah mangrove itu sendiri jadi kita sudah pasang di 3 titik, di Sei Carang ada 1 dan di Tanjung Moco (Dompak) ada 2 titik," terangnya, Selasa (11/4/2023).

Ia juga menyebutkan untuk tindak lanjut berikutnya kementerian akan turun untuk membuat yang lebih besar lagi. "Kita selama ini buat plang dan patok. nanti dari kementerian akan turun membuat yang lebih besar lagi yaitu berbentuk tugu," kata Ruah.

Saat ditanya dengan adanya pembangunan perumahan dan juga pemukiman warga yang ada di daerah tersebut, Ruah mengatakan itu adalah keterlanjuran.

"Diperlukan bukti-bukti yang kuat mengenai pasal pelanggaran yang bisa dibawa ke pengadilan yang bisa memutuskan untuk action eksekusi," pungkasnya.

Sementara itu, Djodi Wirahadikusuma, lahan miliknya di Sei Carang dibabat habis oleh BS. Bahkan mangrove yang ada di areal itu dilakukan penimbunan dengan membabat.

Tak hanya itu, kata Djodi, sebagian dari lahan itu telah dibangun masjid dan rumah penduduk yang mengaku membeli tanah dari BS. "Sesuai peraturan pemerintah membabat hutan bakau tanpa izin itu sudah salah apalagi yang dibabat itu lahan milik orang," kesalnya.

Editor: Gokli