Eksepsi Ditolak, Kasus Dugaan Penyelundupan Mikol Ilegal Satu Kontainer Lanjut ke Pembuktian
Oleh : Paskalis Rianghepat
Sabtu | 20-07-2024 | 18:44 WIB
Sidang-mikol11.jpg
Sidang kasus penyelundupan mikol satu kontainer di PN Batam. (Dok. BTD)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak nota keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa Andika atas perkara penyelundupan minuman beralkohol (Mikol) ilegal sebanyak satu kontainer di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Perkara itupun lanjut ke proses pembuktian.

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intep) Kejari Batam, Tiyan Andesta saat ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Sabtu (20/7/2024).

"Kasus dugaan penyelundupan mikol ilegal sebanyak satu kontainer atas terdakwa Andika yang merupakan Direktur PT Buana Mega Sakti dan Toman Simatupang (berkas terpisah) akhirnya berlanjut ke pembuktian," kata Tiyan, sapaan akrab Kasi Intel Kejari Batam.

Dimana, kata Tiyan, dalam persidangan kemarin, Kamis (18/7/2024), majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menolak Nota Keberatan (Eksepsi) yang diajukan terdakwa Andika melalui Penasehat Hukumnya.

Penolakan eksepsi dari terdakwa Andika, kata Tiyan lagi, dituangkan majelis hakim dalam putusan sela, yang dibacakan ketua majelis hakim Tiwik saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Masih kata Tiyan, dalam amar putusan sela yang dibacakan, majelis hakim menilai dakwaan jaksa sudah benar, sehingga sidang atas kasus tersebut dilanjutkan ke pembuktian.

"Dalam amar putusan selanya, ketua majelis hakim menyatakan menolak Eksepsi dari terdakwa Andika, karena dakwaan jaksa sudah lengkap, jelas, cermat dan sistematis serta telah memenuhi syarat formil dan materil, sehingga proses hukum di pengadilan tetap dilanjutkan," ujarnya.

Selain menolak Eksepsi terdakwa, ungkapnya, Hakim pun memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara serta menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir.

Pasca ditolaknya Eksepsi dari penasehat hukum terdakwa, lanjut Tiyan, maka sidang atas perkara tersebut akan dilanjutkan ke agenda pemeriksaan saksi.

"Saya tegaskan lagi, Eksepsi yang diajukan terdakwa Andika melalui Penasehat Hukumnya ditolak hakim. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi," timpal Tiyan.

Untuk diketahui, Penegahan mikol tanpa dokumen senilai Rp6,9 miliar ini dilakukan Petugas Bea dan Cukai Batam sekira bulan Februari tahun 2024 lalu.

Mikol ilegal asal Tiongkok ini di pasok dari Negara Singapura ke Batam menggunakan kontainer. Setibanya di Kota Batam, Mikol ilegal tersebut didistribusikan PT Buana Omega Sakti (BOS) yang beralamat di kawasan Komplek Town House Buana Central Park Clifton, Batu Aji.

Dari hasil penyidikan disebutkan bahwa pemilik mikol merupakan seorang pengusaha hiburan malam di Kota Batam bernama Andika. Bahkan, Mikol itu sudah beredar di Batam selama 2 tahun.

Tidak terima di tetapkan sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kasus ini, pengusaha tersebut sempat mengajukan Praperadilan ke PN Batam melalui penasehat hukumnya.

Namun dalam sidang Praperadilan (Prapid), majelis hakim menolak permohonan itu, karena menilai proses penyidikan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur.

Editor: Yudha