Puluhan Kendaraan Terjaring Razia Uji KIR di Tanjungpinang
Oleh : Devi Handiani
Kamis | 15-09-2022 | 18:28 WIB
razia-KIR-TPI.jpg
Dishub bersama TNI-Polri saat melakukan razia KIR di Kota Tanjungpinang, Kamis (15/9/2022). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perhubungan bersama TNI-Polri menggelar razia KIR di sejumlah titik Kota Tanjungpinang. Razia ini berlangsung dari 12-16 September 2022.

Dalam razia ini, puluhan kendaraan baik angkutan umum mupun barang kedapatan belum melengkapi uji KIR dan sebagian tidak memperpanjang uji KIR yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

Tujuan dilakukan uji KIR tersebut untuk mengetahui kelayakan jalan kendaraan angkutan umum dan barang hingga masa berlaku uji KIR pada kendaraan tersebut. Pemilik kendaraan yang terjaring razia nantinya akan mengikuti sidang Tipiring di Pengadilan Negeri, yang akan dilaksanakan pada minggu depan.

Kepala Dinas Perhubungan Tanjungpinang, Hantoni melalui Kepala Bidang Angkutan Jalan, Teguh Amanto, menjelaskan tujuan KIR ini dilakukan untuk melihat kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum tersebut, jangan sampai nanti ada rem yang blong dan emisinya juga dapat mencemari udara dan lingkungan.

"Razia KIR ini dilaksanakan gabungan bersama TNI dan Polri dan berlangsung selama lima hari. Razia ini menyasar terhadap pemeriksaan kelayakan jalan dari kendaraan angkutan umum dan barang hingga masa berlakunya uji KI," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan selama dua hari, tim gabungan sudah menjaring sekitar 78 kendaraan. Rata-rata semua sudah mati masa berlakunya dan tidak melakukan uji KIR. Hanya beberapa saja yang sudah uji KIR.

"Hari pertama terjaring 48 kendaraan dan hari kedua ada 30 angkutan barang. Selanjutnya, kita lakukan penilangan. Berkas-berkas akan kita masukkan ke pengadilan, kemudian mereka mengikuti proses persidangan," sebutnya.

Dikatakannya, masih banyak kendaraan wajib yang tidak melakukan uji KIR, bahkan hampir 90%. Padahal, uji KIR ini wajib dilakukan, karena selain mereka mendapatkan hak menggunakan jalan, mengambil angkutan, maka ada kewajiban untuk memeriksakan kendaraannya sehingga layak jalan dan semua memenuhi persyaratan pengguna jalan.

Untuk itu, dia mengimbau kepada pemilik kendaraan umum, terutama perusahaan-perusahaan yang memiliki banyak kendaraan wajib melakukan uji KIR sebagai kewajiban untuk melihat kendaraan itu layak jalan atau tidak.

"Ini untuk kepentingan keselamatan pengemudi, penumpang kendaraan, maupun pengguna jalan lainnya di jalan raya bisa terjamin," pungkasnya.

Editor: Gokli