Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Ringkus Pembeli dan Pengedar Sabu
Oleh : Devi Handiani
Senin | 21-03-2022 | 17:36 WIB
duo-sabu.jpg
Dua tersangka diduga pembeli dan pengedar sabu yang ditangkap Polres Tanjungpinang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kembali menangkap dua orang pria yang diduga pembeli dan pengedar narkoba.

Kejadian bermula pada Sabtu (19/3/2022) sekira pukul 16.30 WIB adanya informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya dan alamat lengkap diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian langsung menuju alamat pelaku yang berada di Jalan Sultan Mahmud, Kelurahan Tanjung Unggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny B mengatakan, saat masuk ke dalam rumah target, ditemukan seorang laki-laki yang sesuai dengan informasi, sedang berbaring di tempat tidur dan satu orang lagi sedang duduk di kamar. Kepada petugas, kedua orang laki-laki tersebut mengaku bernama (I) Als (AM) dan (IS).

"Saat dilakukan penggeledahan kepada (I) alias (AM), ditemukan 3 paket sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bundle plastik bening dan 1 gunting. Barang-barang tersebut terdapat di dalam tas sandang (I) alias (AM). Kemudian dari tangannya ditemukan 1 unit Hp dan seperangkat alat hisap sabu (Bong) di lantai kamar. Kemudian dari penggeledahan terhadap (IS) yg juga berada di TKP, ditemukan 1 paket sabu, 1 helai tisu dan 1 unit HP yang diakui bahwa barang tersebut miliknya," jelas AKP Ronny.

Lanjutnya, (IS) mengakui dia membeli 1 paket narkoba seharga Rp 250.000 kepada (I) Als (AM), dan kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungpinang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Total barang bukti sabu yang diamankan seberat 28,83 gram. Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, " tutup Kasat Reskoba Polres Tanjungpinang.

Editor: Gokli