Dugaan Pengaturan Cukai di BP Bintan, KPK Geledah 3 Rumah di Tanjungpinang
Oleh : Asyri
Rabu | 03-03-2021 | 19:34 WIB
juru-bicara-KPK,-ALi-Fikri1.jpg
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (2/3/2021), kembali melakukan pengledahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengaturan cukai di Badan Pengusahaan (BP) Bintan tahun 2016-2018.

Dalam keterangannya, Plt Juru bicara KPK, Ali Fikri, membenarkan dilakukannya penggeledahan 3 rumah di Tanjungpinang yang merupakan kediaman pihak-pihak yang terkait dengan perkara tersebut.

"Di tiga lokasi tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai bukti, di antaranya sejumlah dokumen yang terkait dengan perkara ini," terang Ali Fikri melalui pesan Whatsapp, Rabu (3/3/2021).

Dijelaskan, penggeledahan dilakukan di Jalan Sultan Sulaiman Tanjungpinang, Perumahan Rawa Sari, dan Jalan Haji Ungar.

Seluruh hasil dokumen yang didapatkan oleh tim KPK dari hasil pengledahan tersebut akan dijakadikan melengkapi barang bukti.

"Selanjutnya, seluruh dokumen tersebut akan diverifikasi dan dianalisa untuk dilakukan penyitaan sebagai barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan perkara dimaksud," tutupnya.

Editor: Yudha