Kejaksaan Komitmen Sukseskan Pemulihan Ekonomi di Kepri
Oleh : Asyari
Rabu | 16-12-2020 | 17:52 WIB
jendra-menyapa.jpg
Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra saat menjadi narasumber pada Program Jaksa Menyapa di RRI Pro-1 Tanjungpinang, Rabu (16/12/2020). (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau kembali hadir menemani pendengar Radio Republik Indonesia (RRI) Pro-1 Stasiun Tanjungpinang dalam program 'Jaksa Menyapa'.

Acara yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB, Rabu (16/12/2020), itu dipandu penyiar Suhardi Slamet, dengan tema 'Kejaksaan RI Berkomitmen Menyukseskan Program Pemulihan Ekonomi'.

Hadir dalam dialog interaktif tersebut, yakni Kasipenkum Kejati Kepri, Jendra, dan Anggota DPRD Kota Tanjungpinang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Arif, serta masyarakat pendengar RRI Pro-1 Tanjungpinang.

Bahwa pandemi Covid-19 yang telah berlangsung tidak saja berimbas kepada kesehatan semata, namun juga memukul perekonomian Indonesia, bahkan perekonomian dunia.

Oleh karena itu, untuk menahan dampak negatif pandemi Covid-19 terhadap perekonomian, pemerintah telah dan akan terus melakukan langkah-langkah kebijakan luar biasa untuk menjaga dan memulihkan kondisi kesehatan, sosial ekonomi masyarakat dan dunia usaha khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Langkah-langkah kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2020 tersebut harus didukung penuh Kejaksaan RI sebagai salah satu institusi penegak hukum.

"Kejaksaan RI harus hadir dan berkontribusi guna memastikan bahwa risiko dan persoalan hukum tidak timbul dari adanya niat jahat (mens rea) untuk menguntungkan diri pribadi atau orang lain sehingga menimbulkan kerugian negara," ungkap Kasipenkum Kejati Kepri Jendra.

"Terlebih memastikan jalannya penegakan hukum yang tidak menghambat dan kontraproduktif dalam upaya mendukung dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang kuat dan berkelanjutan di situasi pandemi Covid-19," tambahnya.

Editor: Gokli