Kasus Covid-19 di Tanjungpinang Tinggi, Dinkes Minta Warga Batasi Aktivitas di Luar Rumah
Oleh : Asyari
Minggu | 30-08-2020 | 16:04 WIB
Rustam_dnkes_pinang_b1.jpg
Kepala Dinkes Pemko Tanjungpinang, Rustam (Foto: Asyri)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinkes Pemko Tanjungpinang, Rustam mengeluarkan peringatan (warning) untuk lebih waspada bagi warga Tanjungpinang terkait peningkatan kasus Covid-19 akhir-akhir ini.

Dalam beberapa terakhir, ada peningkatan jumlah kasus positif baru yang cukup signifikan. "Dari 169 kasus positif sampai dengan Sabtu (29/08/2020), sebanyak 64 atau 38 persen merupakan kasus yang memiliki riwayat perjalanan dari daerah transmisi lokal," terang Rustam, Minggu (30/8/2020).

Sedangkan 96 kasus atau 57 persen, katanya, merupakan orang kontak erat dengan kasus terkonfirmasi. Dan sisanya 9 kasus atau 5 persen yang tanpa riwayat perjalanan maupun tidak memiliki riwayat kontak erat.

"Jika dilihat berdasarkan kondisi gejala yang ada pada kasus yang terkonfirmasi positif, maka sebanyak 51 kasus atau 30 persen yang memiliki gejala Covid-19, dan sebagian besar yaitu 118 kasus atau 70 persen merupakan kasus tanpa gejala apapun yang menunjukkan yang bersangkutan positif Covid-19," tambah Rustam.

"Terkait dengan poin 2 tersebut, untuk mencegah terjadinya penambahan kasus positif baru, Rustam, menghimbau kepada seluruh pihak untuk dapat membatasi perjalanan keluar daerah, khususnya yang sedang terjadi transmisi lokal, baik untuk keperluan kedinasan, kepentingan keluarga apalagi sekedar liburan kecuali berkaitan dengan kepentingan yang sangat urgens dan tidak bisa ditunda.

Selama perjalanan ke dan dari tempat tujuan maupun di lokasi tujuan perjalanan agar senantiasa menjaga praktek hidup sehat, kebersihan diri dan kingkungan serta menerapkan protokol kesehatan terutama senantiasa memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

"Setelah kembali dari perjalanan diharapkan dapat melaksanakan karantina mandiri di rumah, tidak masuk kerja selama 14 hari atau sampai hasil swab negatif dan melaksanakan isolasi dari anggota keluarga lainnya untuk menghindari penularan pada teman sekerja maupun anggota keluarga serumah," kata Rustam.

Terkait poin 3, lanjutnya, serta sesuai revisi 5 Pedoman Penganggulangan Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkes RI, bagi kasus terkonfirmasi tanpa gejala, di mana karantina terpadu tidak mencukupi, maka dimungkinkan untuk dilakukan karantina mandiri di rumah sepanjang kondisi rumah yang bersangkutan memungkinkan dan yang bersangkutan memiliki disiplin dan kepatuhan untuk melaksanakan seluruh aturan kesehatan.

"Terhadap mereka yang melakukan karantina mandiri di rumah, masyarakat sekitar tidak perlu resah karena belum ada fakta empiris menjadi sumber penularan sepanjang tidak pernah kontak erat. Justru diharapkan dapat memberikan dukungan dan fasilitasi kepada yang bersangkutan sesuai kebutuhan agar dapat melaksanakan karantina dengan benar dan segera sembuh dari virus Covid-19," ujarnya.

Editor: Surya