PPS Kepri Susun Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran untuk Pilkada Serentak 9 Desember Mendatang
Oleh : Redaksi
Rabu | 19-08-2020 | 16:20 WIB
pps-susun.jpg
Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Provinsi Kepulauan Riau menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran setelah tahapan pencocokan dan penelitian daftar pemilih dilaksanakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).

Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko mengatakan, PPDP telah melaksanakan tugasnya sejak 13 Agustus 2020 setelah sebulan meneliti data pemilih. Jumlah capon pemilih yang diteliti sekitar 1,3 juta orang.

Hasil kerja PPDP tersebut kemudian diserahkan kepada PPS. Selanjutnya, PPS memiliki waktu hingga 29 Agustus 2020 dalam melaksanakan tugasnya.

PPS bertugas merekapitulasi dan menginput data pemilih. Mereka akan mencoret nama pemilih dalam daftar jika tidak memenuhi syarat.

PPS juga menginput pemilih yang melakukan perubahan data. "Mereka juga menginput dan merekapitulasi pemilih baru atau pemilih pemula," ujarnya di Tanjungpinang, Selasa (18/08/2020) demikian dikutip laman resmi Diskominfo Kepri.

Setelah itu, kata dia, PPS akan menetapkan daftar pemilih yang telah disusun dalam rapat pleno terbuka pada 30 Agustus - 1 September 2020. Hasil rapat tersebut diserahkan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan.

Kemudian PPK menggelar rapat pleno terbuka untuk mengesahkan daftar pemilih tersebut pada 2-4 September 2020. "Sedangkan rapat pleno terbuka KPU kabupaten/kota diselenggarakan pada 5-14 September 2020," tuturnya.

Editor: Gokli