Sekdaprov Kepri Terima Masyarakat Lingga Terkait Tuntutan Transparansi Perizinanan
Oleh : Asyri
Rabu | 15-07-2020 | 13:57 WIB
audiensi-sekdaprov-kepri-lingga.jpg
Pertemuan tokoh masyarakat Lingga dengan Sekdaprov Kepri. (Foto: Asyri)

BATAMTODAYCOM , Tanjungpinang - Meski terjadi keributan sebelumnya, akhirnya masyakarat Lingga diterima Sekda Provinsi Kepri Arif Tengku Fadillah untuk audiensi.

Dalam audiensi yang dipimpin oleh Sekdaprov Kepri tersebut yang dihadiri juga oleh pihak Dinas PTSP, ESDM dan PUPR Kepri, audiensi berjalan lancar dan aman.

Dalam rapat bersama Sekda itu, tokoh pemuda Andi Cori dan beberapa tokoh masyakarat menjelaskan tentang mengapa perizinan untuk pariwisata yang diprakarsai oleh putera daerah sendiri sudah mengurus izin selama enam bulan.

"Kita sudah mengurus izin ini sudah enam bulan dan sudah lengkap, kita ingin membangun home stay dan bumi perkemahan, tapi kita ada kendala mau mengeluarkan tanah urukan tentu kita harus izin pembuangannya," papar Andi Cori dalam rapat tersebut di lantai IV Kantor Gubernur, Rabu (15/07/20).

BACA: Pembangunan Resort Tak Perhatikan Dampak Lingkungan, Masyarakat Lingga Geruduk Kantor Gubernur Kepri

Kita mengurus izin tanah urukan yang tertumpuk agar tidak mencemari lingkungan yang bisa membuat ekosistem laut terganggu oleh air tanah tersebut.

"Yang kita mau minta izin pembuangan tanah urukan tersebut kenapa dipersulit seperti mengurus tambang, kita ingin membangun wisata bukan mau menambang, jadi PTSP harus transparan lah jangan persulit masyarakat pribumi Meu membangun daerahnya," terang Andi Cori

Setelah memberikan masukan-masukan dan pendapatnya oleh beberapa delegasi dari masyarakat lingga tersebut dan disepakatilah bahwa dalam 3 hari kedepannya akan menemui titik terang penyelesaiannya.

Sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya, masyarakat Lingga seruduk Kantor Gubernur Kepri terkait izin resort yang tidak memiliki dampak lingkungan yang sempat bentrok. Ternyata, keinginan masyarakat Lingga tersebut adalah untuk menyampaikan aspirasi terkait perizinan pariwisata yang digagas oleh putra pribumi daerah asli tidak dikabulkan oleh PTSP.

Menanggapi tuntutan warga Lingga itu, Sekdaprov Kepri Arif Tengku Fadillah langsung mengintruksikan Dinas PTSP dan pihak terkait untuk segera memproses syarat-syarat perizinan tersebut agar sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku .

"Saya minta PTSP untuk melakukan koordinasi dulu dengan pihak-pihak terkait dan menyelesaikan proses perizinan ini dan tetap lakukan konsultasi ke secara dan tata usaha negara (DATUN) terkait peraturan dan perundang-undangan," tegas Sekda.

Rapat yang dimulai pukul 12:00 WIB dan berakhir 14:30 WIB berjalan dengan aman dan tertib.

Editor: Dardani