MK Tolak Gugatan Nuryanto-Hardi, Amsakar-Li Claudia Ditetapkan sebagai Pemenang Pilwako Batam
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 06-02-2025 | 19:24 WIB
Amsakar-Chandra1.jpg
KPU Batam menetapkan Amsakar Achmad - Li Claudia Chandra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2025 - 2030. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan pasangan Nuryanto-Hardi Selamat Hood ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam akhirnya menetapkan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra sebagai Walikota dan Wakil Walikota Batam periode 2025-2030.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, usai rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Batam terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Pasangan nomor urut 2, Amsakar-Li Claudi --yang dikenal sebutan ASLI meraih perolehan suara sebanyak 278.132 atau 66,01 persen. Dan sisa suara diraih oleh pasangan nomor urut 1, Nuryanto-Hardi S Hood sekitar 33 persen lebih.

"Usai MK menyampaikan putusannya dengan nomor 169, maka, paling lambat tiga hari KPU kabupaten/kota menetapkan paslon," kata Mawardi.

Untuk tahapan selanjutnya, Mawardi menjelaskan, KPU Batam akan menyerahkan berkas hasil rapat pleno penetapan itu kepada DPRD Kota Batam untuk dilakukan rapat paripurna.

"Berkas pengusulan penetapan pengangkatan calon terpilih akan disampaikan besok Jumat pagi. Kemudian rapat paripurna jam 2 siang," ungkapnya.

Meski sempat diundur jadwal pelantikan sebelumnya yakni pada 6 Februari 20225, namun, sesuai rencana, kata Mawardi, Walikota dan Wakil Walikota terpilih akan dilantik secara serentak pada 20 Februari 2025.

"Karena adanya putusan sela dari MK yang mengatur pelantikan secara serentak. Informasinya pelantikan kepala daerah ini d Istana Negara," tutup Mawardi.

Editor: Yudha