Gugatan Ditolak MK, Roby Kurniawan-Deby Maryanti Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan
Oleh : Syajarul
Kamis | 06-02-2025 | 20:44 WIB
Pleno-Bupati-Bintan.jpg
Rapat pleno penetapan Roby Kurniawan dan Deby Maryanti sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih. (Foto: Syajarul)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Pasangan Calon (Paslon) Roby Kurniawan-Deby Maryanti ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bintan terpilih periode 2025-2030 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terkait hasil Pilkada Bintan, yang diajukan oleh Komunitas Bakti Bangsa pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta.

Penetapan dilaksanakan dalam rapat pleno oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, Kamis (6/2/2025), melalui surat keputusan KPU Bintan Nomor 10 tahun 2025. Dalam waktu dekat KPU balal teruskan ke DPRD Kabupaten Bintan, untuk dilakukan rapat paripurna.

Ketua KPU Bintan Haris Daulay menyampaikan berdasarkan surat dari KPU Pusat, pihaknya kemudian melaksanakan mandat bahwa setelah putusan MK paling lama 1x24 jam harus dilakukan pleno.

"Secara keseluruhan, pelaksanaan Pilkada Bintan sudah sesuai harapan," sebut Haris.

Menurut Haris, pihaknya terus menjaga integritas. Mulai dari tingkat desa hingga kabupaten dijalankan dengan baik. Petugas menghitung dan merekap dengan teliti. KPU jamin perolehan suara kotak kosong dan paslon nomor urut satu adalah murni.

"Memilih pemimpin itu ikhtiar. Kita ingin membangun Kabupaten Bintan dengan memilih pemimpin yang baik. Dan itu terbukti, Roby-Deby adalah kepercayaan rakyat," kaya Haris.

Sementara itu, Roby Kurniawan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Bintan yang sudah memberikan kepercayaan untuk membangun Bintan ke depan. Hal ini merupakan kemenangan masyarakat Bintan.

"Mari kita sama-sama bersatu untuk membangun Bintan lima tahun ke depan," ajak Roby.

Roby-Deby, berhasil meraih kemenangan dengan perolehan suara sebanyak 49.430 suara atau 68,29% dari total suara sah.

Editor: Yudha