Melawan Petugas, Dua Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Bengkong Dihadiahi Timah Panas
Oleh : Aldy Daeng
Kamis | 06-02-2025 | 19:04 WIB
Maling-Rumsong1.jpg
Anggota Reskrim Polsek Bengkong bekuk pelaku pencurian spesialis rumah kosong. (Foto: Aldy Daeng)

BATAMTODAY.COM, Batam - Dua pria pelaku pencurian rumah kosong (Rumsong) ditangkap Unit Opsnal Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Bengkong, Kota Batam. Kedua pelaku yang ditangkap, terpaksa ditembak karena melawan dan melukai petugas saat diamankan.

Komplotan ini ditangkap usai menyatroni rumah Juliana (33), warga Perumahan Winner Millenium Mansion, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, pada Rabu (29/1/2025) pukul 15.11 WIB.

Dua pelaku yakni Yong Tony (52) warga Perumahan Aviari Garden 2, Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung dan Irwansyah (39), warga Batu Merah, Kecamatan Batu Ampar.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan mengatakan, pelakunya adalah komplotan spesialis pembobolan rumah kosong yang menyasar rumah yang ditinggal pergi penghuninya.

Mereka melakukan pemantauan target sasaran rumah yang ada dengan mengendarai mobil rental jenis Toyota Avanza merah bernomor polisi BP 1581 HA. Sejumlah alat seperti obeng dan linggis kecil telah disiapkan untuk melancarkan aksi pencurian.

"Modus operandi mereka melihat rumah yang kosong, dan pada saat tahu rumahnya kosong yang ditinggal pergi penghuninya berlibur, mereka masuk ke dalam kediaman korban," ujar Marihot Pakpahan, Rabu (5/2/2025).

Saat memasuki rumah itulah, kata Marihot, kedua pelaku menggasak seisi rumah korban. Mereka mengambil tas merek Balenciaga dan perhiasan emas yang laku dijual seperti liontin, kalung hingga cincin berlian.

Pelaku juga mengambil ponsel iPhone 6 milik korban dan jam tangan merek tissot. Total kerugian korban sekitar Rp 64 juta.

"Ini kejadiannya 2 kali, hari pertama pelaku merusak teralis dan jendela depan di rumah tersebut. Kemudian hari kedua, Sabtu (1/2/2025), barulah masuk ke dalam ruang tengah korban untuk menggasak harta benda korban. Nah ketahuan dibobol maling itu korban memantau dari CCTV yang terpasang di rumahnya karena korban saat itu sedang berada di Kota Tanjungpinang, tempat orang tuanya," ungkapnya.

Korban lantas menyuruh sekuriti perumahan untuk mengecek rumah katanya kemalingan. Hari Sabtu pagi, korban melihat kembali kamera pengawas dan melihat ada orang tak dikenal masuk ke dalam rumah. Pada saat korban kembali ke rumah, Minggu (2/2) pukul 13.00 WIB, korban melihat kondisi jendela rumah sudah rusak kemudian korban curiga.

"Kemudian korban masuk ke dalam rumah. Dalam rumah korban menemukan barang-barangnya sudah dibongkar, baju, ada yang berantakan di atas kasur kamar," sambung Marihot. lanjutnya.

Marihot Pakpahan menuturkan, identitas Yong Tony dan Irwansyah terungkap setelah aksinya yang terakhir terekam Closed-Circuit Television (CCTv). Polisi mengenali pelaku setelah wajahnya tertangkap kamera pengintai tersebut meski ia mengenakan penutup wajah.

Selain itu, terbongkarnya berawal dari penyelidikan petugas setelah menerima laporan pembobolan dengan meminta keterangan saksi-saksi, termasuk petugas sekuriti perumahan.

Hasilnya, polisi kemudian meringkus tersangka di Perumahan Golden Land, Batam Center, tempat persembunyiannya, pada Senin (3/2) sore. Kedua pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan dan melukai petugas saat ditangkap.

"Spesialis bongkar rumah kosong, ada 2 orang. 1 residivis kasus perampokan dengan vonis 6 tahun (Irwansyah, 365, red). Yang mana keduanya kami lakukan tindakan tegas terukur, karena membahayakan petugas," tegasnya.

Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan pencurian dan hasil curiannya tersebut akan digunakannya untuk berfoya-foya.

"Barang hasil curiannya dijual, uangnya sudah mereka bagi-bagi untuk dipakai bersenang-senang, beli sabu-sabu dan makan sehari-hari. Saat ini pelaku sudah kita tahan di sel tahanan Mapolsek Bengkong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke-3, 4 dan ke-5 KHUPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dimana ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Meski telah menangkap dua pelaku, Marihot Pakpahan menyebut polisi masih memburu pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

"Masih ada 1 DPO, inisial M. Kami menyarankan orang tersebut untuk segera menyerahkan diri," tutup Marihot Pakpahan.

Editor: Yudha