Tak Sesuai Prosedur, Pemko Harus Blokir Rekening RSUD Tanjungpinang di Bank Riau Kepri
Oleh : Asyari
Senin | 06-07-2020 | 19:04 WIB
buyamin-saiman.jpg
Koordinator MAKI, Bunyamin Saiman. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Bunyamin Saiman meminta Pemerintah Kota Tanjungpinang dan RSUD Kota Tanjungpinang segera memblokir rekining yang dibuat tidak sesuai prosedur di BPD Bank Riau Kepri.

Buyamin Saiman dalam wawancaranya dengan BATAMTODAY.COM, menjelaskan Pemko dan RSUD Tanjungpinang harus segera melakukan pemblokir agar tidak disalahgunakan.

"MAKI minta Pemerintah Kota Tanjungpinang dan pihak RSUD untuk segera memblokir rekening yang tidak sesuai prosedur di BPD Bank Riau Kepri. Pemblokiran dilakukan agar rekening tersebut tidak digunakan untuk kepentingan lain," terang Buyamin Saiman, Senin (06/07/2020) melalui selulernya.

Buyamin juga mengatakan rekening tersebut harus sesegera mungkin dipindahkan. "Rekening tersebut harus dipaksakan untuk dipindahkan ke rekening negara atau bendahara di rumah sakit tersebut, apalagi yang bersangkutan sudah dipindahkan ke instansi lain, kok rekening masih di tangan dia," kata Buyamin.

"Kalau tidak dilakukan sesegera mungkin nanti akan bisa menimbulkan dugaan korupsi, untuk itu Pemko Tanjungpinang harus segera menindaklanjuti temuan BPK tersebut selama 60 hari dan kalau tidak nanti pihak penegak hukum akan melakukan proses termasuk dugaan penggelapan bahkan bisa korupsi serta penyalahgunaan wewenang lainnya," tambah Buyamin.

Apabila yang bersangkutan masih tidak bersedia atau masih ngotot dia yang merasa menjabat penguna anggarannya, jika itu benar, Buyamin minta Kepala Daerah memberikan sanksi bagi yang bersangkutan untuk diturunkan pangkatnya atau diberhentikan dari jabatannya.

Editor: Gokli