4 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Merujuk Pasien Covid-19 ke RSD Galang
Oleh : Asyari
Selasa | 28-04-2020 | 17:04 WIB
rapat-rs-galang.jpg
Rapat membahas syarat pasien positif Covid-19 yang boleh dirujuk ke RS Galang. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terkait adanya kabar penolakan pasien positif Covid-19 rujukan dari Batam ke Rumah Sakit Khusus Infeksi Galang, beberapa hari lalu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, Selasa (28/4/2020).

Hasilnya, disepakati empat poin yang menjadi syarat agar pasien bisa ditangani di RS Khusus Infeksi Covid-19 Galang.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiana menyampaikan, RS Khusus Infeksi Covid-19 Galang bisa menangani pasien dari daerah di Indonesia.

"Siapapun boleh berobat di Rumah Sakit Galang asalkan tetap melakukan koordinasi dengan pimpinan rumah sakit tersebut. Memang pembangunan rumah sakit itu bertujuan untuk penanganan pasien-pasien Covid-19 tentu harus melewati prosedur yang sudah ditetapkan dan melakukan koordinasi dengan pimpinan rumah sakit," kata Tjetjep, Selasa (28/04/20), melakui selulernya.

Ditambahkan Tjetjep, pembangunan Rumah Sakit Darurat Pulau Galang bertujuan untuk melakukan antisipasi terkait adanya hal-hal seperti kepulangan para TKI dari berapa negara yang tentunya dilakukan pemeriksaan.

"Bagi para TKI yang hasil tesnya itu positif maka yang positif itulah yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Pulau Galang tersebut dan bagi TKI yang tidak positif maka mereka tidak dirawat di rumah sakit tersebut," jelasnya.

Dalam pertemuan yang dihadiri Kadinkes Provinsi Kepri, Asisten Ops Korem, Kadinkes Batam, Karumkit RSD Galang, Dandim Batam, Kabidokkes Polda Kepri, BTKLPP Batam, dan KKP Batam diputuskan beberapa kesepakatan dan petunjuk agar pasien bisa dirawat di RSD Galang, sebagi berikut:

1. RSD Galang bisa menerima rujukan pasien dari daerah manapun di dalam wilayah NKRI;

2. Pasien yang akan dirujuk ke RSD Pulau Galang harus dapat persetujuan dari Kadinkes Provinsi Kepri;

3. Pasien yang dirujuk adalah pasien yang sudah lengkap pemeriksaan penunjang, seperti rongen dan laboratorium, dan

4. Kategori pasien yang bisa dirujuk adalah pasien PDP yang ringan hingga sedang.

Editor: Gokli