ASN Pemprov Kepri Dilarang Lakukan Halal Bihalal pada Jam Kerja
Oleh : Ismail
Senin | 10-06-2019 | 13:04 WIB
usai-apel-senin.jpg
Suasana usai apel perdanaASN dan honorer Pemprov Kepri, setelah libur lebaran 2019. (Foto: Ismail)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melarang para ASN-nya menggelar acara hala bihalal saat jam kerja.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah usai melaksanakan apel perdana usai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 hijriah di kantor Gubernur Kepri, Pulau Dompak, Senin (10/6/2019).

Menurutnya, meski hari ini merupakan hari pertama kerja setelah cuti bersama lebaran, tetap saja jasa pelayanan harus diperhatikan.

Artinya, tak ada alasan bari pejabat dan pegawai di setiap OPD meninggalkan pekerjaannya dengan alasan ada kegiatan lain di luar kegitan kantor dan pekerjaan.

"Kan biasanya ada pegawai yang halal bihalal kunjung-mengunjungi rumah kawan-kawan kantor pada jam kerja. Nah, itu yang dilarang. Kalau mereka mau silaturahmi, silahkan diluar jam kerja," ungkap Sekda kepada awak media.

Sekda menegaskan, pihaknya tidak melarang para pegawai melakukan silaturahmi sesama rekan kerja. Namun, ada baiknya silaturahmi tersebut tidak menganggu jam-jam pelayanan, sehingga menyebabkan kerja terkendala.

"Kan sudah jelas jam kerja kita mulai jam 7.30 pagi sampao jam 4 sore. Setelah itu, terserah mau kemana," katanya lagi.

Ditambahkannya, kini semua ASN diwajibkan absen finger print serta mengisi tugas harian di dalam aplikasi SI Manja (Sistem Informasi Manajemen Kerja).

Aplikasi SI Manja, kata dia, merupakan sebuah aplikasi yang diterapkan Pemprov Kepri untuk menghitung Tunjangan Kerja Daerah (TKD) ASN setempat. "Kalau mereka tidak hadir, maka akan memengaruhi TKD nantinya," sebutnya.

Editor: Gokli