Gagalkan Peredaran Sabu 5,1 Kg dan Ekstasi 991 Butir

Polres Tanjungpinang Selamatkan 12 Ribu Anak Indonesia dari Bahaya Narkoba
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 11-04-2019 | 12:40 WIB
pemusnahan-barang-bukti1.jpg
Pemusnahan barang bukti di Polres Tanjungpinang. (Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Satres Narkoba Polres Tanjungpinang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5176,28 gram dan 991 butir pil ekstasi dari dua perkara yang diungkap bulan Januari hingga Maret 2019.

Dengan pengungkapan kasus tersebut, polisi bisa menyelamatkan 12 ribu anak muda atau masyarakat Indonesia terutama di Tanjungpinang dari bahaya nakroba.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Raden Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, dari hasil pengembangan kasus penemuan sabu di Kargo Bandara Raja Haji Fisabililah (RHF) Tanjungpinang, tersangka Novi Susanto sudah mengakui perbuatannya dan sudah terbukti.

"Makanya kami melaksanakan pemusnahan ini dalam rangka penyidikan. Serta, berita acara pemusnahan yang akan dicantumkan dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Ramadhanto, usai pemusnahan di Mapolres Tanjungpinang, Kamis(11/4/2019).

Namun tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa pelaku lagi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), baik dari Madiun dan Kepri yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat narkoba antar provinsi ini.

"Nanti setelah di persidangan lebih jelasnya dan kami tetap berkerja. Artinya, apapun informasi dan sekecil apapun yang didapat, segera akan kami lakukan penangkapan," jelasnya.

Ia menegaskan, secara nominal jika melihat banyaknya sabu dan ekstasi ini jika dinominalkan mencapai Rp 6 miliar. Sedangkan jika dilihat dari dampaknya maka dapat merusak sekitar 12 ribu generasi muda.

"Contohnya saja, satu orang setengah gram saja dengan barang bukti yang dimusnahkan sebanyak ini, maka ada sekitar 12 ribu orang yang bisa kita selamatkan," tegasnya.

Editor: Chandra