Pencurian Plat Baja Berbuntut Panjang

Hakim Cium Aroma Korupsi di Proyek Pembangunan Jembatan I Dompak
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-04-2019 | 10:40 WIB
minta-hadir-lagi.jpg
Saksi dari Dinas PU Kepri, masing-masing Rodi (tengah), Abu Bakar (belakang) dan Heru Sukmoro (depan) usai diperiksa di PN Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang mencium aroma dugaan korupsi dalam pembangunan Jembatan I Dompak Tanjungpinang tahun 2007 hingga 2010 yang menghabiskan dari anggaran APBD Kepri sebesar Rp 244 miliar.

Hal ini terungkap dalam persidangan La Mane, terdakwa pencurian plat baja Jembatan Dompak, dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi dari ASN Dinas PUPR Pemprov Kepri, Selasa (2/4/2019) malam.

Kelima saksi di antaranya, Kepala Dinas PUPR Abu Bakar, Kasi Perencanaan Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Rodi Antari, Staf Ahli Gubernur Kepri Heru Sukmoro, Emi Aziz dan Evi yang merupakan staf Dinas PUPR Pemprov Kepri.

Dalam persidangan, saksi Rodi Antari mengatakan awalnya pemenang tender pembangunan Jembatan I Dompak dimenangkan oleh PT Nindiya Karya. Namun dalam pembangunannya proyek multiyers ini progresnya tidak selesai, dikarenakan anggaran di Pemprov Kepri tidak tersedia.

"Sehingga kami melakukan pemberhentian (putus kontrak) pekerjaan pembangunan jembatan yang dilakukan PT Nindiya Karya," kata Rodi.

Lebih lanjut Rodi menjelaskan, akhirnya PT Nindiya Karya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang karena tidak melakukan pembayaran di tahun 2012. Berselang waktu sehingga hakim menjatuhkan putusan memerintahkan Pemprov Kepri untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 40 miliar kepada PT Nindiya Karya.

"Tetapi Pemprov Kepri melakukan mediasi sehingga akhirnya pembayaran menjadi Rp 35 miliar. Berdasarkan akta tunda bayar itu sudah dilaksanakan putusan damai. Sudah dibayar APBD 2012 di akhiri APBD Perubahan," ucapnya.

Rodi mengaku setelah proses pembayaran selesai, kontrak selesai dan dilanjutkan lagi pembangunan Jembatan I Dompak yang dimenangkan oleh PT Wijaya Karya (Wika) pada tahun 2014.

Mendengan keterangan saksi, bahwa pekerjaan pembangunan yang sempat terhenti dan tidak memenuhi target tersebut, ketua majelis Eduard P Sihaloho mencurigai ada dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jembatan I Dompak.

Di mana jika dilihat dari fakta persidangan, katanya, bahwa pembangunan ini tidak sesuai anggaran dan waktu pekerjaan. "Emang bisa tawar-menawar uang negara. Apa bisa pejabatnya tawar-menawar yang penting bayar," cecar Eduard.

Hakim masih ingin menggali keterangan ke-3 saksi ini. Sehingga akhirnya ketiga saksi, di antaranya Abu Bakar, Rodi dan Heru Sukmoro diminta untuk dapat hadir kembali persidangan pekan depan.

Editor: Gokli