Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Andi Cori Hanya Tunjukkan Foto Nurdin Basirun

Pencurian Plat Baja Pelabuhan Dompak, Rodi: Andi Cori Dkk Ngaku Punya Izin dari Gubernur
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-04-2019 | 09:40 WIB
saksi-pu.jpg Honda-Batam
Saksi dari Dinas PU Kepri, masing-masing Rodi (tengah), Abu Bakar (belakang) dan Heru Sukmoro (depan) usai diperiksa di PN Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019). (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rodi Antari, Kasi Perencanaan Bidang Sumber Daya Alam (SDA) PUPR Provinsi Kepri, mengatakan Andi Cori Patahudin dkk mengaku telah mendapat izin untuk pengambilan plat baja Jembatan Dompak dari Gubernur Kepri Nurdin Basirun alias Kepri Satu.

Hal ini terungkap dalam persidangan La Mane, terdakwa pencurian plat baja Jembatan Dompak, dengan agenda mendengarkan keterangan lima orang saksi dari ASN Dinas PUPR Pemprov Kepri, Selasa (2/4/2019).

Kelima saksi di antaranya, Kepala Dinas PUPR Abu Bakar, Kasi Perencanaan Bidang Sumber Daya Alam (SDA) Rodi Antari, Staf Ahli Gubernur Kepri Heru Sukmoro, Emi Aziz dan Evi yang merupakan staf Dinas PUPR Pemprov Kepri.

Dalam persidangan Rodi Antari mengatakan, setelah mendapatkan informasi bahwa ada pencurian plat baja di lokasi Tanjung Duku, Jembatan I Dompak, Kota Tanjungpinang, selanjutnya pada malam harinya dirinya pergi ke lokasi dan melihat mobil crane (Truck Crane) yang keluar dari lokasi kejadian, tanggal 4 Juni 2018 lalu.

"Saya lihat ada kumpulan 5 orang, kemudian saya menanyakan apakah benar mereka yang mengambil. Mereka menjawab mendapat izin dari Kepri I (Nurdin Basirun)," ungkap Rodi di hadapan majelis hakim Eduard P Sihaloho, Corpioner dan Ramauli Purba.

Rodi menyebutkan ke-5 orang itu, masing-masing Andi Cori Patahuddin, Iip, Syaiful, Juliyanto dan Saber udin. Informasi kehilangan itu diketahui dari teman sekantornya. Tetapi temannya itu tidak menyebutkan berapa plat baja yang hilang.

"Saya minta ke mereka, jika ada izin lihatkan bukti tertulis. Tetapi yang diperlihatkan hanya foto Gubernur Kepri," katanya.

Foto yang diperlihatkan itu, adalah foto Gubernur pada saat peninjauan pusat wisata kuliner di Jembatan Dompak. Karena mereka tidak bisa menunjukan, sehingga dirinya meminta untuk segera dihentikan. "Plat baja ini sudah dibayar dan ini milik Dinas PU Kepri," ucapnya.

Kemudian setelah mengetahui kejadian itu, Rodi memerintahkan stafnya Emi Aziz dan Evi untuk melakukan pengecekan. Setelah dihitung ternyata hanya 123 keping sisanya, dari 166 keping.

"Di lapangan kami hitung hanya 123 keping saja, selanjutnya kami buat berita acara. Cuma itu saja kami yang tau," jelas Emi Aziz dan Evi saat ditanya hakim.

Sementara Kadis PU Pemprov Kepri Abu Bakar membenarkan bahwa anak buahnya (Rodi) melaporkan kejadian ini ke padanya. Setelah mengetahui sisa plat baja itu langsung diamankan di Satpol PP Provinsi Kepri. Kemudian permasalahan ini dikoordinasikanya ke Inspektorat dan BPK.

Namun pada saat ditanya hakim mengapa baru dilaporkan, padahal Juni hingga Agustus 2018 kejadiannya? Abu Bakar menjawab menunggu hasil koordinasi dan evaluasi Inspektorat dan dihitung dengan benar-benar.

Mendengar keterangan saksi itu, majelis hakim menilai ketiga saksi Rodi, Abu Bakar, dan Heru Sukmoro masih akan dimintai keterangan. "Maka ketiga orang saksi harus hadir kembali pada persidangan pekan depan," tutupnya.

Editor: Gokli