Masa Percobaan Selama 6 Bulan

PT Pekanbaru Batalkan Putusan PN Tanjungpinang, Caleg PSI Divonis 3 Bulan Kurungan
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 03-04-2019 | 10:04 WIB
ranat-kandas.jpg
Terdakwa Ranat Mulia Pardede bersama penasehat hukumnya usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang. (Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ranat Mulia Pardede, Caleg PSI Dapil Tanjungpinang Kota yang didakwa melakukan pidana Pemilu karena kampanye di kampus, kandas di tingkat banding. Pasalnya, vonis bebas PN Tanjungpinang akhirnya dibatalkan PT Pekanbaru.

Majelis hakim PT Pekanbaru Nurhaida Betty Aritonang, Fakih Yuwono dan Jalaludin pada Rabu (27/3/2019) membatalkan putusan PN Tanjungpinang. Di mana, majelis meyakini terdakwa Ranat Mulia Pardede, Caleg PSI Dapil Tanjungpinang Kota terbukti melanggar melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hal ini dibenarkan Humas PN Tanjungpinang, Santonius Tambunan. Ia mengatakan, majelis hakim PT Pekanbaru yang mengadili dan memeriksa berkas banding terdakwa Ranat Mulia Pardede terbukti bersalah, dan menjatuhi hukuman 3 bulan dengan masa percobaan 6 bulan dan denda Rp 24 juta, subsider 1 bulan kurungan.

"Dalam putusan itu dibunyikan pidana tak perlu dijalani kecuali ada putusan hakim yang menentukan lain, apabila yang bersangkutan melakukan pidana sebelum masa percobaan 6 bulan berakhir," jelas Santonius, Selasa (2/4/2019).

Terkait putusan banding ini, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, M Amriansyah mengaku belum mengetahui. Sebab, kata dia, pihaknya belum mendapatkan salinan putusan dari PN Tanjungpinang sehingga belum dapat melakukan eksekusi terhadap putusan itu.

"Kami belum dapat salinan putusan dari pengadilan," singkatnya.

Sebelumnya, Ranat Mulia Pardede, Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang didakwa melakukan pidana Pemilu 2019, divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (8/3/2019) malam.

Putusan itu dibacakan majelis hakim, Awani Setiyowati didampingi Monalisa Siagian dan Hendah Karmila Dewi. Di mana, dua dari tiga hakim yakni Awani Setiyowati dan Hendah Karmila Dewi berbeda pendapat dengan satu hakim lainnya alias dissenting opinion.

Awani Setiyowati dan Hendah Karmila Dewi meyakini terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Menurut mereka, pemberian kartu Caleg kepada mahasiswa di Kampus STIE Pembangunan Tanjungpinang dilakukan terdakwa secara spontan.

Sementara Monalisa Siagian berpendapat, terdakwa terbukti melanggar unsur pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Bahwa terdakwa telah menggunakan fasilitas pendidik untuk tempat kampanye.

Perbuatan terdakwa telah terbukti dengan cara mebagi-bagikan kartu nama caleg kepada mahasiswa STIE Pembangunan. Yang artinya terdakwa telah melakukan kampanye di tempat yang telah dilarang yaitu disarana pendidikan.

"Sehingga perbuatan terdakwa tidak memberi contoh yang baik kepada mahasiswanya," ujar Monalisa.

Dengan demikian, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye Pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, tempat pendidikan sebagaimana terdakwa melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Membebaskan terdakwa dan memulihkan nama baik terdakwa dari segala tuntutan serta membebankan biaya perkara kepada negara," tegasnya Awani.

Editor: Gokli