Hakim PN Tanjungpinang Tolak Praperadilan Kapten Kapal Liberia
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 02-04-2019 | 17:04 WIB
sidang-praperadilan1.jpg
Sidang praperadilan penangkapan MT Afra Oak asal Liberia. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang menolak permohonan praperadilan kapten Kapal MT Afra Oak asal Liberia terhadap penyidik TNI-AL dan Lantamal IV Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Humas PN Tanjungpinang Edward P Sihaloho mengatakan, dalam putusan praperadilan nomor 02/Pid.Pra/2019/PN Tpg, atas nama pemohon Ravi Ranjan Kumar Nakhoda Kapal MT Afra Oak berbendera Liberia yang diajukan ke PN Tanjungpinang melalui kuasa hukumnya Karmaeihan Sabaroedin SH, dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.

"Menyatakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik TNI-AL, terhadap kapal MT Afra Oak dan dokumen kapal serta pasport awak kapal, serta kapten kapal Ravi Ranjan Kumar sah menurut Hukum. Kemudian menghukum pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu," ujar Edward.

Dalam pertimbangannya, tambah Edward, majelis hakim menyatakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik TNI-AL selaku termohon sah berdasarkan pasal 282 UU nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran, serta peraturan Kepala Staf TNI-AL (Kasal) Nomor: Perkasal/32/V/2009 tentang Prosedur tetap penegakan hukum dan penjagaan keamanan diwilayah laut yurisdiksi Nasional oleh TNI-AL.

"Sesuai dengan dasar hukum UU pelayaran dan Perkasal ini, Hakim yang memeriksa, menyatakan, Penyidik pelayaran itu adalah, Penyidik Polrian dan penyidik lainya, termasuk perwira TNI-AL sebagai dasar upaya uhukum dalam melaksanakan tindakan penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya, kapten kapal MT Afra Oak berbendera Liberia Ravi ranjan Kumat, mengajukan permohonan praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan barang bukti kapal dan dokukenya ke PN Tanjungpinang.

Dalam permohonannya, pemohon menyatakan penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan penyidik TNI-AL dari Lantamal IV dan KRI Barakuda 633, terhadap Kapal MT.Afra Aok pada 2 Pebruari 2019 sekitar pukul 10.00 di perairan sebelah Timur perbatasan luar pelabuhan Singapura atau sekitar koordinat 01°22.379' Utara -104° 39.289' tidak sesuai dengan aturan.

Atas dasar itu pemohon mengajukan praperadilan ke PN Tanjungpinang yang mengkui, sah tidaknya penggeledahan dan penyitaan serta penetapan tersangka terhadap kapten dan kapal MT Afra Oak tersebut.

Kepada majelis hakim, Pemohon meminta agar merintahkan para termohon untuk mengembalikan kapal MT Afra Oak serta dokumen kapal, dan paspor awak kapal kepada pemohon.

Memerintahkan pada para termohon, untuk mencabut, penetapan pemohon sebagai tersangka pelayaran, sebagaimana yang disangkakan.

Editor: Yudha