Kasus Penganiayaan Bidan

Ada Permohonan dari RS Raja Ahmad Thabib, dr Yusrizal Tetap Berstatus Tahanan Kota
Oleh : Roland Aritonang
Selasa | 02-04-2019 | 15:40 WIB
dr-yusrizal1.jpg
Dokter Yusrizal Saputra, SpOG (kanan) tersangka penganiayaan bidan di Tanjungpinang saat dilimpah ke Kejari Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan status tahanan kota terhadap dokter Yusrizal Saputra, SpOG, tersangka penganiayaan bidan di Tanjungpinang.

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan pada siang hari ini telah dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti, dari Penyidik Polres Tanjungpinang atas nama tersangka Dokter Yusrizal Saputra SpOG.

"Dengan dugaan pasal 351 ayat 1 KUHP dan 360 ayat 1 KUHP," ujar Rizky saat ditemui di Kajari Tanjungpinang, Selasa (2/4/2019).

Rizky menjelaskan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, Kasi Pidum M. Amriansyah, Zaldi Akri, dan Mona Amelia. Sedangkan tersangka tidak ditahan dan berstatus tahanan kota.

"Adapun alasan JPU di antaranya ada jaminan dari pihak keluarga, ayah dan istri. Selain itu ada permohonan dari Direktur Rumah Sakit Raja Ahmad Thabib Tanjungpinang dengan alasan tenaga terdakwa masih dibutuhkan. Kemudian adanya permohonan dari tersangka maupun penasehat hukumnya," ungkap Rizky.

Menurut Rizky, terdakwa dijerat dengan pasal 351 ayat 1, penganiayaan biasa. Jadi ada dugaan terhadap fakta penyidikan yang diberikan oleh penyidik kepada terdakwa dan selain itu ada dugaan terjadi penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada korban.

"Jika pada pasal 360 ayat 1 mengenai kelalaian intinya penyidikan ini akan dilakukan penuntutan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang," paparnya.

Kelalaian yang dimaksud itu bisa dibilang ada hal - hal yang harus dia lakukan tetapi tidak dilakukan. Apalagi dia selaku orang yang seorang berprofesi dokter dan ada hal-hal lain yang bersangkutan profesinya tidak dilakukan.

Menurutnya terkait penyidikan di kepolisian yang memakan waktu hingga 5 bulan telah berdasarkan penyidikan yang dilakukan oleh Polres Tanjungpinang pihaknya berikan waktu sehingga perkara ini tidak hanya heboh di media dan mudah-mudahan dipersidangan bisa dibuktikan.

"Lamanya penyidikan ini tidak ada alasan lain selain lebih ke pembuktian," tutupnya.

Editor: Yudha