Andi Cori Minta Uang Rp 100 Juta dari Terdakwa Pencurian Plat Baja Jembatan Dompak
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-03-2019 | 17:52 WIB
sidang-pencurian-plat1.jpg
La Mane saat menjalani sidang kasus pencurian plat baja Jembatan Dompak. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - La Mane terdakwa pencurian pelat baja jembatan Dompak, Tanjungpinang menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaandi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (27/3/2019).

Di dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU Zaldi terungkap terungkap bahwa Andi Cori Patahuddin meminta uang sebesar Rp 100 juta sebagai tanda jadi penjualan pelat baja di Tanjung Duku Jembatan l Dompak Kota Tanjungpinang.

Selanjutnya terdakwa menawarkan seluruh pelat baja yang berjumlah lebih dari 100 lembar tersebut kepada saksi Ripin.

"Kemudian saksi Ripin setuju untuk membeli seluruh pelat baja dimaksud," ujar JPU.

Zaldi mengatakan sebelum Andi Cori Patahuddin menerima uang Rp 100 juta, ia meminta tersangka Serbaruddin untuk mencari orang yang mau membeli pelat baja tersebut. Terjadilah pertemuan tersebut terdakwa Sabarudin dengan La Mane.

"Sehingga keduanya pergi ke lokasi untuk melihat Pelat Baja dimaksud," katanya.

Selanjutnya, Zaldi mengungkapkan setelah terdakwa mendapatkan calon pembeli Pelat Baja sisa proyek pembangunan Jembatan 1 Dompak tersebut, kemudian terdakwa meminta kepada Andi Cori Patahuddin dan tersangka Syaiful, Julyanta Mitra dan Sarbudin (dilakukan penyidikan dalam berkas terpisah).

"Terdakwa bersama mereka membuat surat pernyataan," ucapnya.

Lebih lanjut Zaldi mengungkapkan bahwa surat pernyataan yang dibuat itu isinya menyatakan bahwa Andi Cori Patahuddin, tersangka Syaiful, Julyanta Mitra, dan Sarbudin selaku Pihak pertama menyuruh terdakwa selaku pihak kedua untuk membersihkan material potongan pelat besi dan Baja yang ada di lokasi Tanjung Duku Jembatan I Dompak Kota Tanjungpinang.

"Akan tetapi niat utamanya adalah untuk menjual pelat baja tersebut. LSetelah surat pernyataan tersebut dibuat dan ditandatangani oleh masing-masing pihak di atas materai 6 ribu, selanjutnya terdakwa melaporkan kepada saksi Ripin. Sehingga terdakwa meminta saksi Ripin untuk mengirimkan uang Rp 100 juta, untuk diserahkan kepada Andi Cori," ungkapnya.

Zaldi menjelaskan selanjutnya saksi Ripin mengirimkan uang sebesar Rp 50 juta melalui rekening Bank swasta milik saksi Mery. Kemudian langsung ditarik. Kemudiam Saksi Mery pulang ke Gudang penampungan besi tua di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan, sesampainya di lokasi Gudang ternyata terdakwa sudah menunggu di depan pagar pintu masuk, Selasa(30/5/2018) lalu.

"Didalam gudang saksi Mery memberikan uang Rp 50 juta kepada terdakwa," jelasnya.

Setelah itu terdakwa La Mane langsung memberikan uang Rp 50 juta itu kepada tersangka Sabaruddin. Ketika tersangka Sabaruddin menghubungi Andi Cori Patahuddin, bahwa uangnya telah diberikan kepadanya. Setelah dihubungi Andi Cori mengatakan kirim uang nya ke rekeningnya. Tetapi sebelum ditransfer tersangka Sabarudin meminta bagiannya sebesar Rp 15 juta.

"Setelah ditransfer ke Andi Cori Patahuddin sebesar Rp 35 juta, kemudian sisanya akan dibayarkan setelah barang berupa pelat baja mulai diambil dan diletakkan di gudang milik saksi Ripim di Jalan Nusantara KM 18 Kijang Kabupaten Bintan," ungkapnya.

Dari pengakuan Andi Cori Patahudin mendapat Rp 20 juta, Selanjutnya ng itu juga juga mengalir ke tersangka Julyanta Mitra Rp 20 Juta, tersangka Syaiful Rp 10 Juta dan tersangak Sarbudin 15 Juta. "Sisanya digunakan untuk biaya oprasional," tambah JPU.

Perbuatan Terdakwa La Mane sebagaiamana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 angka 4 KUHPidana dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider Pasal 362 ayat 1 angka 4 KUHPidana.

Mendengar itu ketua Majelis Hakim Eduard Sihaloho serta didampingi oleh Majelis Hakim anggota Ramauli Purba dan Corpioner menunda persidangan hingga Selasa(2/4/2019), dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Editor: Yudha