Pemeriksaan Saksi, Terdakwa Hendra dan Untung Saling Tuding Sebagai Pemilik BB Narkoba
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 27-03-2019 | 15:16 WIB
sidang-untung1.jpg
Sidang kasus narkoba di PN Tanjungpinang dengan terdakwa Untung alias Ahwa. (Foto: Charles)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kendati mengaku sering sama-sama memakai dan mengkonsumsi narkoba jenis sabu, dua terdakwa Hendra dan Untung alias Ahai sempat saling tuding sebagai pemilik barang bukti 3 paket sabu seberat 1,26 gram yang diamankan polisi.

Hal itu terjadi saat keduanya diminta ketarangan dalam persidangan yang digelar di PN Tanjungpinang, Selasa (26/3/2019).

Dalam pemeriksaan, saksi Hendra mengatakan barang bukti 3 paket sabu seberat 1,26 gram yang ditemukan di bengkelnya, merupakan barang milik terdakwa Untung alias Ahai yang dititipkan kepadanya untuk disimpan.

"Narkoba itu milik Untung yang dititipkan ke saya, setelah sorenya kami sama-sama memakai, dan diamankan polisi saat penggerebekan," ujar Hendra.

Selanjutnya, tambah Hendra, sekitar 20 menit penggerebekan, dan dirinya masih diinterogasi polisi, tiba-tiba SMS whatsapp terdakwa Untung masuk ke handphone nya yang berbunyi, "Bungkus kan kue 300" kata Hendra yang selanjutnya saat itu dijawab Hendra "Ok pak".

"Kue adalah sabu, bungkus sama dengan paketin, 300 sama dengan seharga 300 ribu. Kode bahasa perintah ini juga sering saya dapat, karena sudah lebih dari satu kali disuruh hingga saya tahu," ujarnya.

Selain itu, saksi Hendra juga mengatakan, setelah dia dan terdakwa Untung tertangkap polisi, pihak keluarga dan terdakwa Untung, juga sempat memaksa dan membujuknya agar menandatangani surat pernyataan bahwa barang bukti sabu yang diamankan polisi adalah miliknya.

"Waktu ditangkap dan di sel di Polres, Dia minta saya mengakui barang itu milik saya. Dan dia menyodorkan sebuah surat pernyataan yang diminta saya tanda tangani. Tapi saya tidak mau," ujarnya.

Sementara Terdakwa Untung dalam kesaksiannya pada sidang terdakwa Hendra, juga membantah barang sabu 1,26 gram yang diamankan polisi adalah miliknya.

"Itu bukan milik saya, tapi barang itu adalah milik Hendra," ujar Untung.

Kepada majelis hakim, Untung juga mengakui, bahwa sering memakai dan mengkonsumsi narkoba sama-sama di bengkel tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, terdakwa Hendra diamankan Polisi di Jalan Lembah Merpati Batu 13 Tanjungpinang atas kepemilikan Narkoba jenis sabu seberat 1.26 gram berikut sejumlah barang bukti lainya.

Dari pengakuan Hendra, yang menyatakan barang sabu yang diamankan polisi darinya, adalah barang titipan yang diperoleh dari Untung alia Ahui, selanjutnya Polisi mengamanakan terdakwa Untung alias Ahai di Perum Kijang Kencana IV Batu 10 Kamis (6/12/2018).

Dari penangakapan dua terdakwa tersebut, selain mengamankan Narkoba jenis sabu, Polisi juga Mengamankan 1 buah timbangan digital warna silver 1 kotak rokok U-mild berisi kantong plastik bening, pipet kaca pyrex dan handphond Samsung dari rumah Terdakwa.

Atas perbiatanya, kedua terdakwa Hemdra dan Untung alias Ahui, didakwa melanggar pasal 112 dan 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana Narkoba.

Sidang akan kembali dilanjutkan Majelis hakim PN Tanjungpinang Santonius Tambunan SH, Asepsauri SH dan Monalisa Siagian SH, pada minggu mendatang dengan agenda mendengar kesaksiaan saksi lainya.

Editor: Yudha