Ajukan Eksepsi atas Dakwaan JPU

Sidang Kasus Pelanggaran Pemilu, Herman Didampingi 13 Pengacara
Oleh : Roland Aritonang
Jum\'at | 08-03-2019 | 14:28 WIB
herman-pn-tpi1.jpg
Sidang kasus pelanggaran pemilu dengan tersangka Herman di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang kasus dugaan pelanggaran pemilu dengan terdakwa Herman menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Jumat (9/3/2019). Menariknya, terdakwa Herman yang merupakan pengacara senior di Tanjungpinang itu tampak didampingi 13 orang penasehat hukum dari Peradi Tanjungpinang.

Di persidangan, dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri mengatakan, terdakwa Herman bersama dengan terdakwa Ranat Mulia Pardede yang merupakan caleg PSI (dituntut terpisah) dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Zaldi menyebutkan bahwa terdakwa bersama-sama dengan terdakwa Ranat melakukan kampanye (melakukan tindakan pidana pemilu) bertempat di ruangan belajar atau ruangan ujian nomor 204 dan 206 Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Pembangunan yang beralamat di Jalan Raja Haji Fisabilillah Nomor 34 Kelurahan Sungai Jang Kecamatan Bukit Bestari Kota Tanjungpinang, Senin (7/1/2019) pukul 20.00 WIB.

"Bahwa terdakwa Herman memberitahukan kepada mahasiswa pada saat itu bahwa terdakwa Ranat dosen mereka merupakan caleg pada Pemilu 2019 yang akan datang," kata Zaldi.

Sehingga, Zaldi menegaskan atas perbuatan nya itu terdakwa melanggar pasal 521 Jo Pasal 280 ayat (1) huruf h UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Namun setelah mendengar dakwaan itu, terdakwa yang didampingi oleh ke 13 orang penasehat hukumnya menyatakan keberatan dengan dakwaan JPU dan menyatakan akan menyampaikan eksepsi.

"Kami keberatan dengan dakwaan Jaksa, dan menyatakan akan mengajukan eksepsi yang mulia," kata Iwan Kusuma, salah satu penasehat hukum terdakwa.

Mendengar pernyataan terdakwa tersebut, Ketua majelis hakim Monalisa Siagian, yang didampingi oleh majelis hakim anggota Awani Setyowati, dan Henda Karmila Dewi menyatakan menunda persidangan dengan agenda eksepsi terdakwa pada hari Senin (12/3/2019).

Diketahui bahwa, Ranat Mulia Pardede terdakwa pelanggaran pemilu 2019 dari Caleg DPRD Dewan Kota Tanjungpinang pada Pemilu 2019 Daerah Pemilihan Kota Tanjungpinang (TPI Barat-TPI Kota) dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dituntut 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun dan denda Rp 24 juta subsider 1 bulan.

Editor: Yudha