Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bantu Caleg PSI Kampanye di STIE Tanjungpinang, Herman Ditetapkan Tersangka Pelanggaran Pemilu
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-02-2019 | 13:40 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pelimpahan berkas perkara dugaan pelanggaran pemilu dengan tersangka Herman dari Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019).

Kasi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan pada hari ini telah dilaksanakan proses penyerahan berkas perkara, tersangka berserta barang bukti dari perkara dugaan tindak pidana pemilu 2019 dengan tersangka Herman.

"Peran tersangka Herman, turut serta dalam dugaan mengundang dan mengajak serta membagikan kartu nama Ranat Mulia Pardede, Caleg Dapil 1 (Tanjungpinang Barat - Kota) nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di kampus STIE Tanjungpinang," ungkap Rizky saat dikonfirmasi.

Baca :Diduga Kampanye di Kampus, Caleg PSI Tanjungpinang Jadi Tersangka.

Dijelaskan, penyidik sudah melaksanakan kepada Penuntut Umum di sentra Gakkumdu. Jadi ada dua tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini. Untuk tersangka Ranat hari ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

"Barang bukti yang diserahkan kartu nama Caleg dan SK Caleg daftar calon tetap," katanya.

Tersangka Herman dijerat dengan pasal 521 Jo Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

Sebelumnya diberitakan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Ranat Mulia Pardede, Caleg Dapil 1 (Tanjungpinang Barat - Kota) nomor urut 2 dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu 2019.

Editor: Yudha