Selain Praperadilkan Polres Tanjungpinang, Untung Juga Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 28-02-2019 | 16:29 WIB
terdakwa-untung1.jpg
Terdakwa kasus narkoba Untung alias Ahwa di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Untung alias Ahwa (39), terdakwa kasus narkoba yang mempraperadilkan Polres Tanjungpinang, juga mengajukan penangguhan tahanan dan rehabilitasi saat sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (28/2/2019).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zaldi Akri dalam dakwaannya mengatakan, kejadian penangkapan terdakwa berawal pada saat dirinya mendatangi bengkel milik terdakwa lainnya dalam kasus ini, Hendra Lesmono (didakwa dalam persidangan terpisah), dengan menggunakan mobil merk Toyota Avanza warna hitam, di Jalan Lembah Merpati KM 13 RT 3 RW 11, Kelurahan Batu IX Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kamis (6/12/2018) lalu.

"Setelah sampai di bengkel, terdakwa Untung mencuci mobilnya di depan bengkel. Setelah itu kedua terdakwa langsung masuk dalam bengkel. Di dalam terdakwa Untung meminta bong (alat hidup sabu) untuk menggunakan sabu sendirian," ungkap Zaldi.

Lebih lanjut, Zaldi mengungkapkan, terdakwa Untung menyerahkan satu buah charger yang isinya diketahui ditemukan satu paket sabu. Tetapi pada saat itu kepala charger itu belum tertutup sehingga terdakwa Hendra menutupnya.

"Usai memberikan sabu dalam charger, kemudiam terdakwa Hendra menyimpannya di rak bengkel dan kemudian pergi ke luar. Sedangkan terdakwa Untung mengkonsumsi sabu sendirian dalam bengkel tersebut," tambahnya.

Namun tidak beberapa lama kemudian terdakwa Untung memanggil terdakwa Hendra untuk menyimpan kaca pirek yang masih ada sisa-sisa sabu, beserta bong. Setelah itu terdakwa Untung pergi meninggalkan bengkel.

"Kemudian pada malam pukul 20.00 WIB, hari yang sama terdakwa Hendra ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Tanjungpinang dengan barang bukti 1,26 gram sabu," katanya.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwaan primer melanggar pasal pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan dakwaan subsider melanggar pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mendengar dakwaan JPU, kedua terdakwa tidak merasa keberatan. Namun terdakwa Untung melalui penasehat hukum mengajukan surat permohonan penangguhan tahanan serta rehabilitasi kepada majelis hakim.

Menanggapi hal itu, Ketua Majelis Hakim Santonius bersama majelis hakim anggota Monalisa Siagian dan Acep Sopian Sauri akan memusyawarahkan permohonan tersebut. Sehingga persidangan di tunda satu pekan mendatang.

"Terdakwa Untung ajukan penaguhan penahanan, dengan jaminan istri terdakwa, untuk menjalani rehabilitasi. Penangguhan atau pengalihan tahan kota," kata Santonius.

Editor: Yudha