Dua Terdakwa Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak Didakwa Pasal Berlapis
Oleh : Roland Aritonang
Rabu | 27-02-2019 | 18:05 WIB
sidang2.jpg
Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) (Baju Putih) usai disidangkan di PN Tanjungpinang. (foto: Roland).

BATAMTODAY. COM, Tanjungpinang - Dua terdakwa dugaan korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Dompak, dengan kerugian negara sebesar Rp 5.054.740.904,35, didakwa pasal berlapis.

Kedua terdakwa adalah Hariyadi selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Berto Riawan selaku penyedia atau Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulyadi (Pemenang Tender Proyek).

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nolly Wijaya dan Gustian Juanda Putra di Pengadilan Negeri Tindak Pidana (PN Tipikor) Tanjungpinang, Rabu (27/2/2019).

Dalam persidangan, Gustian mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melakukan, perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Koorporasi yaitu memperkaya diri terdakwa dan orang lain sebesar Rp5.054.740.904,35, sekaligus yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp5.054.740.904,35.

"Dengan cara bahwa terdakwa Hariyadi selaku PPK setelah menerima dokumen kegiatan membuat Harga Perkiraan Sendiri (HPS), namun karena keterbatasan kemampuan tekhnis dari terdakwa lalu terdakwa seolah-olah membuat HPS tetapi meminta bantuan M Noor Ichsan, penyedia APBN tahun 2015," ujar Gustian.

Selanjutnya, setelah selesai HPS tersebut diserahkan ke Pokja ULP Distrik Navigasi Kelas I Tanjungpinang adalah dalam bentuk hard copy dan soft copy untuk dilakukan pelelangan. Dan, di dalam proses pelelangan tersebut terdakwa selaku PPK Hariyadi dan saksi Abdurahim Kasim Djou datang satu kali menemui pokja dan meminta supaya tidak mempersulit orang (PT Karya Tunggal Mulyadi) yang dibawa tersebut.

Ketika itu terdakwa selaku PPK berkata kepada Pokja ULP kalau bisa dibantu silahkan dan ketika pemenang lelangnya sudah diketahui yaitu PT Karya Tunggal Mulyadi, terdakwa Hariyadi memberikan imbalan sebesar Rp5 juta kepada Pokja ULP.

"Selanjutnya pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak dilaksanakan orang yang bukan mempunyai kapasitas di dalam kontrak dan sepengetahuan terdakwa dan dilaksanakan dalam waktu pelaksanaan selama 90 hari," ungkapnya.

Kedua terdakwa dijerat dengan dakwan primer, pasal 2 ayat 1 Jo.Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Selain itu juga melanggar dakwaan subsider, pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Mendengar itu, kedua tersangka yang didampingi oleh kedua Penasehat hukumnya Sevnil Asmedi dan Sri Ernawati tidak mengajukan pembelaan atas dakwaan JPU.

Sehingga Ketua Majelis Hakim, Sumedi serta didampingi oleh Majelis Hakim. Anggota Yon Efri dan Jonni Gultom menunda persaingan hingga, Selasa (27/2/2019).

Editor: Chandra