Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak Dijebloskan ke Rutan Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 10-01-2019 | 16:16 WIB
dua-tsk-korupsi1.jpg Honda-Batam
Dua Tersangka Korupsi Pembangunan Pelabuhan Dompak (baju tahanan) di Kantor Kejari Batam. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menjebloskan dua tersangka dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tahun 2015 ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Kamis (10/1/2019).

Kedua tersangka, yakni Hariyadi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Berto Riawan sebagai Direktur PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Budi Sastera memembenarkan ada penyerahan tersangka dugaan korupsi pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan Dompak tahun 2015.

"Ada dua berkas perkara. Selain tersangka, penyidik polisi juga melimpahkan barang sitaan berupa uang sebesar Rp 250 juta dan sertifikat ruko," katanya.

Ia menjelaskan, perkara tersebut dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang untuk menjalani persidangan.

"Untuk jaksa yang akan menangani perkara ini saya sendiri dan didampingi oleh tiga orang jaksa lainnya Nolly Wijaya, Gustian Juanda Putra dan Destia," katanya.

Sementara itu, Hariyadi salah satu tersangka hanya menjawab singkat pertanyaan para awak media yang pada saat itu mencoba untuk mengkonfirmasi tersangka saat digiring masuk kedalam mobil tahanan Kejari Tanjungpinang. "Jalani saja," ucap Hariyadi.

Editor: Yudha