Danlanud RHF Tekankan Prajurit Lanud Harus Netral di Pemilu 2019
Oleh : Roland Aritonang
Jumat | 01-02-2019 | 09:28 WIB
elister-danlanud.jpg
Danlanud TNI AU Raja Haji Fisabililah (RHF), Kolonel Pnb Elistar Silaen. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) TNI AU Raja Haji Fisabililah (RHF), Kolonel Pnb Elistar Silaen mengingatkan seluruh prajurit harus netral pada Pemilu 2019.

Hal ini disampaikan Danlanud RHF pada saat melaksanakan ceramah netralitas TNI yang diikuti seluruh anggota Lanud Raja Haji FIsabilillah di Ruang Dirgantara Lanud RHF, Kamis (31/1/2019).

Danlanud RHF, Kolonel Pnb Elistar Silaen mengatakan, netralitas TNI merupakan pelaksanaan reformasi internal TNI dan merupakan amanah dari pasal 5 ayat 2 Tap MPR/VII/2000 tentang peran TNI dan Polri, serta pasal 39 UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.

"Arti netral adalah tidak berpihak, tidak ikut, atau tidak membantu salah satu pihak, sehingga netralitas TNI adalah TNI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri kepada politik praktis berbentuk apapun," tegas Elistar.

Ia berharap melalui ceramah Netralitas TNI tersebut, seluruh anggota Lanud dapat memperoleh berbagai ilmu dan wawasan terkait netralitas dan pelaksanaan tugas sebagai anggota TNI.

Sementara itu, Kepala Hukum Lanud RHF, Lettu Sus Abdul Hamid, selaku pemberi ceramah hukum, menjelaskan beberapa hal yang harus dipedomani oleh setiap prajurit antara lain prajurit TNI tidak diperkenankan menjadi anggota KPU, anggota Panwaslu, Panitia Pendaftaran Pemilih, tidak diperbolehkan menjadi peserta dan juru kampanye atau tim sukses setiap kandidat tentu. Prajurit TNI juga dilarang memobilisasi semua organisasi sosial, keagamaan, maupun ekonomi untuk kepentingan suatu partai politik atau kandidat tertentu.

"Implementasi netralitas TNI adalah mengamankan penyelenggaran Pemilu dan Pilkada sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI dan Polri, tidak berkampanye atau memberikan bantuan dalam bentuk apapun, prajurit tidak memiliki hak untuk memilih, serta dilarang memberikan arahan atau pengaruh ke istri, suami, atau anak terhadap salah satu partai politik, atau pasangan calon tertentu," papar Abdul.

Abdul mengimbau agar prajurit Lanud RHF dapat mempedomani atau mengerti perbantuan TNI kepada Polri dan melaksanakan tugas serta fungsinya dan memahami aturan-aturan yang berlaku guna menjaga netralitas TNI.

Editor: Gokli