Narkotika 1/2 Kg Lebih

Kejari Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Kepabeanan Senilai Rp5 Miliar
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 31-01-2019 | 10:29 WIB
musnah-bb-1.jpg
Kejari Tanjungpinang dan tamu undangan saat memusnahkan barang bukti sabu. (Foto: Roland Aritonang)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang musnahkan ribuan barang bukti dari 48 item senilai Rp5 miliar dan narkotika dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) maupun Pidana Umum (Pidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (31/1/2019).

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Budi Sastera memaparkan, untuk tindak Pidsus barang bukti yang dimusnahkan, ada satu perkara atas nama terpidana dari Rustian Alfarizi. Perkara ini tangkapan dari Bea Cukai Tanjungpinang.

"Ada 48 item di antaranya dokumen surat jalan, pakaian jadi bekas, pita, jam tangan, kosmetik dan kamera CCTV. Nilainya sekitar Rp5 miliar," ungkap Budi.

Budi mengatakan ada juga satu perkara berdasarkan putusan PN Tanjungpinang barang bukti tersebut dikembalikan kepada terpidana, karena sesuai putusan pengadilan terpidana dihukum untuk membayar bea masuk dan biaya impor.

Di tempat yang sama, Kasi Pidum Kejari Tanjungpinang, Muhammad Amriansyah memaparkan, untuk pemusnahan kasus tindak pidana umum yang dimusnahkan dari 41 perkara. "Sabu sebanyak 584,47 Gram, ganja sebanyak 33,32 Gram, pil ekstasi 10 butir, dan alat hisap sabu (boong) serta timbangan," kata Amri.

Sementara itu, Kajari Tanjungpinang, Aheliya Abustam menambahkan, pemusnahan barang bukti dari tangkapan Bea Cukai Tanjungpinang, BNN Tanjungpinang dan Polres Tanjungpinang. Perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap dari bulan November hingga Desember 2018.

"Tujuan pemusnahan ini salah satunya untuk menghindari penumpukan barang bukti dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," katanya.

Menurutnya, barang bukti narkoba, jenis sabu lebih kurang satu bulan sudah mencapai setengah kilo. Sehingga harus secepatnya dimusnahkan.

Editor: Gokli