Yendy Kusyendi Ingatkan Semua Jaksa di Kepri Harus Kerja Profesional
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 29-01-2019 | 10:52 WIB
waka-jati-kepri.jpg
Wakajati Kepri, Yendy Kusyendi. (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati), Yendy Kusyendi mengingatkan agar seluruh jaksa di Kepri bekerja profesional dan selalu amanah.

Hal itu dikatakan Yendu Kusyendi selaku pengendali internal Kejati Kepri yang baru dilanti itu, ketika dikonfrimasi wartwan mengenai sikap dan tangapaanya, atas perilaku oknum jaksa di Kepri, yang terindikasi masih sering memanipulasi dan memperjual belikan tuntutan serta dugaan penerimaan suap dari sejumlah perkara yang ditangani.

"Jabatan yang dipegang oleh setiap masing-masing jaksa, merupakan titipan dan harus dilaksankan dengan amanah, serta sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku," ujar Yendy pada BATAMTODAY.COM usai menghadiri Paripurna DPRD Kepri di Tanjungpinang, Senin (28/1/2019).

Jika ada oknum jaksa yang nakal dan melakukan perbutan yang kurang baik serta di luar prilaku seorang jaksa, tegas Yendy, akan diberi sanksi sesuai dengan mekanisime aturan etik yang beraku.

Sebagaimana diberitakan BATAMTODAY.COM sebelumnya, oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, diduga memanipulasi pasal korupsi menjadi pasal pidana umum terhadap terdakwa Riauwati Alias Wati Binti Kadir (55) Pegawai Negeri Sipil Kantor Kecamatan Bintan Timur yang ditangkap Tim Saber Pungli Polres Bintan karena melakukan pungutan liar (Pungli) atas pengurusan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) di Kecamatan Bintan Timur.

Manipulasi pasal dakwaan pidana khusus ke pidana umum ini terungkap dalam dakwaan jaksa penuntut Umum, Ramdhani dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang saat terdakwa disidangkan di PN Tanjungpinang.

Selain dugaan manipulasi pasal dakwaan, pada 2018 lalu juga ditemukan diduga memanipulasi tuntutan tiga terdakwa narkotika jenis sabu sebanyak 21 Kg di Pengadilan Negeri Karimun.

Dari tuntutan hukuman mati sebelumnya yang diturunkan Kejaksaan Agung RI, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun saat itu hanya menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yang tuntutan dengan kukuman yang diduga dimanipulasi itu adalah, Ahmad Somaidi alias Oong, Sambin alias Malik dan Jebat Satria alias Ali. Mereka merupakan sindikat narkotika internasional yang mengamabil dan masukan narkoba jenis sabu dari OPL Malaysia ke Tanjung Balai Karimun.

"Manipulasi tuntutan hukuman mati ke seumur hidup Kejaksaan Agung pada 3 terdakwa terindikasi diperjual belikan dengan dana miliaran Rupiah," ujar sumber BATAMTODAY.COM sat itu.

Kuat dugaan, tambah sumber, selain melibatkan mafia narkoba sindikat internasional, sejumlah aparat penegak hukum di Kepri juga terlibat dalam sindikat mafia hukum tersebut.

"Bukan hanya jaksa, lihat saja putusan pengadilanya dari hukuman seumur hidup, vonisnya hanya 19 dan 20 tahun penjara," ujar sumber itu lagi.

Anehnya, tindak lanjut proses sanksi pada jaksa yang diduga memanipulasi pasal dan tuntutan di Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Kejaksaan Negeri Karimun ini, hingga saat ini tidak jelas dan tidak pernah dipublikasikan Kejaksaan.

Editor: Gokli