Tanah Pemkab Bintan yang Diserobot Penambang Buksit Ternyata Masih Bersengketa
Oleh : Syajarul Rusydy
Senin | 28-01-2019 | 20:11 WIB
DPRD-bintan1.jpg
Anggota Komisi II DPRD Bintan, Umar A Rangkuti. (foto: Syajarul).

BATAMTODAY.COM, Bintan - Lahan Pemerintah Daerah (Pemda) Bintan, di wilayah Tembeling Tanjung, Kecamatan Teluk Bintan yang diserobot penambang bauksit, ternyata masih bersengketa. Hal ini terungkap saat hearing di Kantor DPRD Bintan, Bintan Buyu, Senin (29/1/2019).

Dalam hearing tersebut, Komisi II DPRD Bintan memanggil Satpol PP Bintan, Bapenda Bintan, PTSP Bintan, Camat Teluk Bintan, Lurah Tembeling dan Perusahaan Tambang Bauksit untuk kejelasalan lahan tersebut.

"Jadi hasilnya, masih diteliti dan dikaji lebih dalam lagi. Untuk setatus lahan tersebut, saat ini masih bersengketa," beber Anggota Komisi II DPRD Bintan, Umar A Rangkuti.

Dari hasil hearing kata Umar, muncul informasi tanah tersebut masih bersetatus sengketa. Sementara hasil laporan yang diterima Komisi II DPRD Bintan, pihak perusahaan telah melakukan penambangan diatas lahan milik Pemda Bintan.

"Belum jelas lahan itu milik pemda, karena dari PT Antam (pemilik sebelumnya) sendiri juga ada mengalokasikan sekitar 2 Hektar untuk kantor Koramil. Nah jadi kita juga masih menunggu hasil dari kajianya untuk mengetahui status lahan itu," kata Umar.

Selain itu, konsen dalam sidak Komisi II DPRD Bintan beberapa waktu lalu itu, debit air berkurang dan rusak akibat penambangan tersebut. "Disana ada SPAM, dan itu juga menjadi konsen kita, bahaya kalau masyarakat sampai krisis air bersih," sebut Umar.

Diberitakan sebelumnya, hasil sidak komisi II DPRD Bintan terhadap aktivitas tambang biji bauksit, menemukan lahan atau aset milik Pemda Bintan pun dijadikan ladang tambang. Parahnya lagi, lahan yang sebelumnya sudah di police line itu dibongkar paksa pihak penambang.

Baca: Lahan Milik Pemkab Bintan di Desa Tembeling Digarap Penambang Bauksit

Ali Umar Rangkuti, Anggota komisi II DPRD mengungkapkan, hasil sidak sejumlah anggota komisi II DPRD Bintan, menemukan garis pembatas atau police line yang dibuat oleh Satpol PP Bintan diduga sengaja diputus oleh pihak penambang.

"Berhubung itu tanah dan aset Pemda Bintan, pertanyaannya siapa yang memberikan izin penambangannya. Apalagi police line sudah tiga kali dipasang," ungkap Ali kepada BATAMTODAY.COM.

Editor: Chandra