Digunakan untuk Tambang Bauksit

Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Otak Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Tanjungpinang
Oleh : Roland Aritonang
Kamis | 17-01-2019 | 17:04 WIB
sidang-bbm-subsidi1.jpg
Sidang kasus penyelewengan BBM subsidi di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sidang kasus penyelewengan BBM subsidi dengan terdakwa Darwin di PN Tanjungpinang menghadirkan saksi penangkap dari Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (17/1/2018).

Dipersidangan, saksi penangkap, Sukoy mengatakan modus terdakwa menyelewengan BBM solar bersubsidi adalah terdakwa membawa mobil yang bagian tangkinya sudah dimodifikasi dengan kapasitas 500 liter.

"Jadi sekali mengisi solar 50 liter dan itu keluar masuk SPBU," ungkap Sukoy.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Acep Sopian Sauri memerintahkan saksi untuk menceritakan alur distribusi penyelewengan BBM subsider yang dilakukan oleh terdakwa.

"Saksi tolong jelaskan kemana BBM itu dibawa setelah diisi di SPBU," perintah Acep.

Sukoy menjelaskan BBM itu setelah dari SPBU langsung dibawa ke wilayah Dompak. Kemudian diserahkan langsung diserahkan kepada oknum TNI. Selanjutnya BBM dijual ke penampung yang berada di Kijang, Bintan.

"Penyelidikan kami BBM itu dijual ke Kijang untuk aktivitas tambang bauksit," ungkap Sukoy.

Mendengar keterangan saksi, kemudian hakim anggota Santonius Tambunan langsung memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan oknum TNI tersebut pada persidangan pekan mendatang.

"JPU kami untuk hadirkan Porman ke persidangan selanjutnya," perintah Santonius.

Diberitakan sebelumnya Darwin Pakpahan terdakwa penyelenggaraan BBM bersubsidi ditangkap usai mengisi solar, oleh anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang di jalan Soekarno Hatta, Selasa (9/10/2018).

Polisi menemukan tangki yang sudah dimodifikasi berisi 50 liter solar. Berdasarkan keterangan terdakwa, ia disuruh oleh seseorang bernama Porman Pakpahan dengan upah Rp 250 per liter. BBM bersubsidi itu akan digunakan untuk pertambangan bauksit.

Editor: Yudha